Ungkap Korupsi, Kejari Jombang Kembalikan Uang Milliaran Rupiah Ke Kas Negara

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu sejumlah miliaran dipajang saat Kejari Jombang ungkap kasus tindak pidana korupsi di kantor Kejari Jombang, senin (29/5/23).

Uang tersebut kini telah di setorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Dalam perkara ini Kejari Jombang telah menyetorkan uang ke kas negara Rp 1.401.500.000 pada hari Kamis (23/11/21) hasil dari pelelangan sapi, dan Rp 2.903.573.572 pada hari ini, sehingga total jumlah Rp 4.305.073.572. Total kekurangan sisa uang pengganti sekitar Rp 40.178.592.813.15.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, uang tersebut akan di kembalikan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. “Total uang yang kami setor ke kas negara sebanyak 2 milliar lebih”, Ucapnya

Uang tersebut didapat dari hasil lelang pada hari selasa (16/5/23) di kantor pelayanan negara dan lelang (KPKNL) Malang bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejari Jombang dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. “kita sudah melakukan lelang barang bukti yakni diantaranya sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan, totalnya mencapai Rp 2.903.573.572.” Ucapnya

Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi KUPS, terpidana Masykur Affandi yang merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu Bareng. Pada periode 2010 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain pidana badan selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, di gantikan kurungan selama 1 tahun dan di jatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385.15. Ujarnya

Hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum di bayarkan sebagai uang pengganti. Kejari Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. “Apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dan hasil pelelangan, Kejari Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana”. Pungkasnya

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *