TABANAN, BUSERJATIM.COM—
Sabtu, 22 April 2023
Sebagai wujud perayaan kemenangan suci di Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M yang merupakan momentum yang sangat istimewa bagi umat Islam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan Kantor Wilayah Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula Chandra Prabhawa, Tabanan.
Sebanyak 38 orang dari total 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Tabanan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri. RK Hari Raya Idul Fitri merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Surat Keputusan RK Idul Fitri dilaksanakan usai Sholat Idul Fitri pada Sabtu pagi, 22 April 2023. SK remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Heri Aris Susila secara simbolis kepada dua orang perwakilan WBP.
Kepala Lapas Tabanan menyampaikan, “Seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menjadi lebih baik dari sikap maupun perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ucap Heri.
Adapun maksud dari remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
(HBR22/Red)