Surat Edaran Bupati Tidak di Anggap, Dua Karaoke di Desa Jabon Nekat Buka

KEDIRI,BUSERJATIM.COM : Sesuai surat edaran dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri terkait jasa usaha selama Bulan Ramdhan. Segala bentuk kegiatan usaha karaoke, panti pijat dan segala hal berdampak terganggunya ketertiban umum diwajibkan tutup total.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pun memberikan jaminan kepada warganya yang menjalankan ibadah selama di bulan suci ini. Orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini, menyatakan membuka diri bila ada tempat usaha yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum selama Bulan Ramadhan.

“Beri saya informasi valid, maka saya yang bakal turun sendiri,” tegas Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri.

Beliau pun meminta kepada semua pengusaha, agar menjalankan aturan telah ditetapkan dan menghormati bagi umat yang menjalankan ibadah selama Bulan Ramadhan.

Namun dua tempat karaoke di Desa Jabon Kecamatan Banyakan tepatnya di gg 9 desa Jabon serta jalan tembus ke arah bendung gerak Waru Turi tersebut tidak mengindahkan sama sekali alias nekat buka di bulan suci Ramadhan.

Informasi yang didapatkan media ini dilapangan, kedua tempat karaoke tersebut tetap eksis membuka usahanya. Menurut keterangan salah satu warga sekitar lokasi bahwa setiap hari aktifitas kedua tempat tersebut tetap buka.

“Tidak pernah tutup mas, mereka hanya menutup pintu depan nya saja, tapi di dalam tetap dang dung dang dung,” ucapnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait SE Bupati agar pihak pemilik hiburan malam tutup selama bulan ramadhan, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Kediri M. Teguh 
mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Kediri bahwa dalam bulan ramadhan tempat hiburan, karaoke, panti pijat, dan eks lokalisasi di wilayah Kab. Kediri harus tutup demi cipta kondisi trantibum di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023.

” Kalau memang bandel akan kami tindak dengan tegas, kami akan langsung melakukan penindakan,” kata M. Teguh.Senin (27/3).

Ditambahkan Teguh, sudah jelas di dalam SE Bupati bahwa dalam bulan Ramadhan seluruh hiburan malam harus tutup. ” Terima kasih informasinya, dan akan kami terjunkan anggota,” ucapnya.

Diketahui, hingga berita ini diturunkan, usaha karaoke yang ada di Desa Jabon Kecamatan Banyakan tetap buka dan melakukan aktifitasnya. (Rob/Fig)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *