JOMBANG,BUSERJATIM.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jombang, Kamis (8/3/23) pagi. Rapat yang dibuka oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Supartini tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdikbud Jombang Senen.
Kegiatan rapat yang berlangsung secara daring dan luring tersebut diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari wilker se kabupaten Jombang. kegiatan rapat diselenggarakan di aula 3 Disdikbud Jombang.
dalam pengarahannya, Senen menjelaskan terkait perbup nomor 91 tahun 2022 yang berisi tentang aturan terkait kinerja ASN dan beberapa ketentuan yang mengikat ASN seperti konsekuensi dari ketidak hadiran, dan pelanggaran – pelanggaran.
“kami harap operator kepegawaian atau yang menghandle dari check log bisa mencetak absensi setiap seminggu sekali, karena jika ada permasalahan maka pengajuan klaim diberikan waktu 6 hari kerja,” jelasnya.
Sebelumnya rapat juga diadakan di aula 2 Disdikbud Jombang pada selasa (7/3) siang, dan diikuti oleh seluruh pegawai di kantor Disdikbud Jombang.
Pras