NGAWI– Gerak cepat Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki AR (45) yang menggemparkan masyarakat yang diketahui pada Sabtu, 18 Februari 2023, sekira pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Paron oleh Suyanto (52) Kepala Desa Sirigan Paron
Dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan istri korban bernama APL binti S (36), wiraswasta, Islam, alamat sama dengan terjadinya perkara pembunuhan.
Hari ini, Rabu (22/2/2023) seperti yang tergambar dalam pra rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan di TKP (tempat kejadian perkara) di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi di TKP
Dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.
“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar.
“Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan, ” jelas Kapolres
Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah palu yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 (satu) buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.