BUSERJATIM.COM –
Pinrang,Dunia hukum kembali tercoreng. Tangkapan layar percakapan bernada kasar dan sarat penghinaan yang diduga melibatkan seorang advokat viral di kalangan praktisi hukum dan masyarakat.
Nama Aryono Putra Jafar, SH., MH., pengacara yang disebut berkantor di Tanjung Selor, menjadi sorotan setelah percakapannya dengan advokat senior Pieter Hasibuan, SH., MH., CPL., beredar luas.
Dalam tangkapan layar tersebut, Aryono diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan, serangan personal, serta ungkapan yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang penegak hukum. Beberapa frasa yang digunakan bahkan dianggap melecehkan dan merendahkan martabat lawan bicara.
Sementara itu, Pieter Hasibuan membalas dengan nada tegas dan kritik terbuka terhadap kualitas argumentasi hukum yang disampaikan. Ia juga menyinggung strategi hukum yang semestinya ditempuh dalam penanganan perkara, serta menyayangkan gaya komunikasi yang dinilai tidak profesional.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Apabila keaslian percakapan tersebut dapat dibuktikan, persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran kode etik advokat.
Kode etik yang berada di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia secara tegas mewajibkan setiap advokat menjaga kehormatan profesi, bersikap sopan terhadap rekan seprofesi, serta menghindari pernyataan yang merendahkan atau menyerang pribadi pihak lain.
Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile—profesi terhormat yang menuntut integritas, pengendalian diri, dan tanggung jawab moral, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pakar etika hukum menilai, penggunaan bahasa kasar dan serangan personal dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak mencerminkan martabat profesi (conduct unbecoming).
Jika terbukti, sanksi etik dapat dijatuhkan mulai dari teguran keras, skorsing, hingga pemberhentian dari keanggotaan organisasi advokat.
Ultimatum Terbuka
Menanggapi polemik tersebut, Pieter Hasibuan menyampaikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan personal, melainkan menyangkut kehormatan profesi dan nama baik.
Ia menyatakan, apabila Aryono Putra Jafar tidak segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui media, baik media daring maupun media cetak, maka langkah hukum tegas akan ditempuh.
“Ini bukan persoalan emosi. Ini soal kehormatan profesi. Jika tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, saya akan mengambil langkah hukum secara resmi,” tegas Pieter.
Langkah yang dimaksud meliputi pengaduan ke Dewan Kehormatan organisasi advokat serta kemungkinan upaya hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana atau perdata.
Menanti Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Aryono Putra Jafar terkait beredarnya percakapan tersebut. Publik kini menanti apakah yang bersangkutan akan memberikan penjelasan atau memilih diam di tengah sorotan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, setiap ucapan dapat berdampak luas. Bagi profesi advokat, etika bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.






