UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA

NGANJUK,BUSERJATIM.COM-Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang.

WAKTU DAN TKP :

  1. Hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 sekira Jam 22.30 Wib,TKP Di kamar dalam rumah termasuk Ds. Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk
  2. Hari Jum’at, tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wib, TKP Di belakang pasar berbek termasuk Ds. / Kec Berbek Kab. Nganjuk.

TERSANGKA (a)

1.S R S , Surabaya,  Laki-Laki, 21 tahun Pekerjaan Belum Bekerja,  Alamat Ds. Sengkut, Kec. Berbek Kab. Nganjuk.

  1. Mar, Nganjuk, Laki-Laki, 25 tahun, Pekerjaan Swasta ( Serabutan ), Alamat  Ds. Patranrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk.
    3.Jwt, Nganjuk,laki-laki, 38 tahun, Pekerjaan Swasta,  Alamat Ds. Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk.
    4.W H, laki-laki, Nganjuk, laki laki, 45 tahun, Pekerjaan Perangkat Desa,  Alamat Ds. Kacangan  Kec. Berbek Kab. Nganjuk

TERSANGKA (b)

1.S R D, laki laki, Nganjuk, 46 tahun, Pekerjaan Swasta ( Bengkel ), Alamat Jl. Dr. Sutomo Ds. Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk.

BARANG BUKTI :

-. Yang di sita dr Tsk. S R S. Dkk antara lain :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram.
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam Surya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu.
  • Seperangkat alat hisap / bong
  • 1 (satu) buah korek api gas warna unggu.
  • Uang hasil penjualan sejumplah Rp. 90.000 ( sembilan puluh ribu rupiah ).
  • 1 ( satu ) buah HP Merk Realme Type 5 Pro Warna biru.
  • 1 (satu) buah HP merk VIVO Y91 warna biru
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya
  • 1 (satu buah HP Merk ASUS type Zenfone Max Pro warna hitam.
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO Type A54 warna biru Metalik
  • Yang disita dari Tsk. S R D sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 3,07 (tiga koma nol tujuh ) Gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38   (nol koma tiga delapan)  Gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38 (nol koma tiga delapan)   Gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu  seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram.
  • 1 ( satu) Buah plastik klip kosong
  • 1 (satu) buah bekas kotak teh merk LO HAN HUI
  • 1 (satu) buah bekas kotak permen merk FORVITA
  • 1 (satu buah HP Merk samsung type GALAXI S7 EDGE warna silver
  • Uang tunai sebesar Rp. 400.000 ( empat Ratus ribu rupiah ).

KRONOLOGIS

Berawal dari informasi masyarakat diwilayah Kec. Berbek Kab. Nganjuk  adanya peredaran Narkotika Jenis shabu, selanjutnya Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk melakukan lidik dan pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 sekira Jam 22.30 Wib Di kamar dalam rumah termasuk  Ds. Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk, telah mengamankan seseorang yaitu Sdr. S R S alamat   Ds. Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk, pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sdr. S R S kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu berat 0,15 (nol koma satu lima)gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah sekop dari sedotan yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di bawah meja TV dalam kamar, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu yang disimpan di bawah meja TV dalam kamar, dan 1 Buah HP merk Realme Type 5 Pro warna biru,  Narkotika tersebut adalah pesanan dari temannya yang mengaku bernama Bimo (DPO) dan juga mengaku  mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. Mar, kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 10.30 Wib dan mengamankan Sdr. Mar,  dirumahnya,  pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO Type Y91 warna biru yang disimpan di saku celana sebelah kanan, dan menurut keterangan  Sdr. Mar mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. Jwt  Kemudian pada jam 14.00 Wib dan mengamankan Sdr. Jwt dirumah orang tuanya termasuk Dsn. Tempel Ds. Patranrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk dan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 ( satu ) buah plastik klip, 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 ( satu ) buah HP merk asus Type Zenfone Max Pro warna hitam semuanya berada di lantai kamar, menurut keterangan dari Sdr. Jwt  mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. W H dan mengamankan Sdr. W H di belakang pasar berbek termasuk Ds. / Kec. Berbek Kab. Nganjuk dan kedapatan bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO type A54 warna biru metalik yang disimpan di saku celana jean sebelah kanan. Dan menurut keterangan dari sdr. sdr. W H, mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. S R D, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. S R  D yang pada saat itu berada dibelakang pasar berbek termasuk Ds./Kec. Berbek Kab. Nganjuk dan kedapatan barang bukti berupa uang hasil penjualan sejumlah Rp. 400.000 (empat Ratus ribu rupiah) yang disimpan disaku sebelah kiri dan 1 (satu) buah HP Merk samsung Type GALAXI S7 EDGE disimpan disaku celana sebelah kanan. Setelah itu dilakukan intograsi terhadap Sdr. S R D  bahwa masih menyimpan Narkotika jenis  shabu dirumahnya selanjutnya Unit resmob satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 3,07 Gram , 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu  berat 0,38 Gram beserta, 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat  0,38 Gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat  0,38 Gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat  0,38 Gram,  1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat  0,38 Gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat  0,38 Gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat  0,38 Gram, yang dimasukan dalam klip plastik, lalu dimasukan ke dalam bekas kotak teh merk LO HAN HUI, kemudian dimasukan lagi ke dalam bekas kotak permen merk FORVITA yang disimpan didapur rumah di Perumahan pondok kencana Blok MM no. 24 Kelurahan werungotok Kec. / Kab. Nganjuk, dan setelah diintrogasi mendapatkan Narkotika jenis  shabu tersebut dari Sdr. DAVID Als. LONDO (DPO) alamat daerah Wonokromo Surabaya dengan cara di ranjau (dalam pengembangan). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas/Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *