Bogor – Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diwujudkan melalui kegiatan sambang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Bripka Hadeli bersama Babinsa Sertu B. Mulyadi di wilayah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Senin (28/07/2025).
Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi penting terkait keamanan lingkungan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap keamanan sekitar serta tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan hukum.
Bripka Hadeli menyampaikan pesan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi adanya tindak kejahatan atau kegiatan yang mencurigakan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan komunikasi antarsesama demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) secara langsung dan humanis.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” ujar AKP Didin Komarudin, S.H., M.H.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang seperti ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolres Bogor untuk mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Dengan mengintensifkan komunikasi dan sambang ke warga, petugas dapat lebih cepat mengidentifikasi permasalahan yang ada, sehingga upaya penyelesaian bisa dilakukan secara tepat dan mencegah eskalasi konflik lebih lanjut,” ujar IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.
Polres Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan gangguan kamtibmas atau indikasi TPPO. Laporkan melalui Call Center Polres Bogor di (021) 110 atau melalui WhatsApp Layanan Aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.






