POLMAN –buserjatim.com-
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di kawasan Puncak Kunyi, Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada 1–2 Agustus 2026. Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk instruksi kepada seluruh pengurus untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP) melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Rakerda yang membahas arah program kerja organisasi periode 2025–2030 itu dipimpin Ketua PD IWO Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial untuk memastikan program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami instruksikan seluruh pengurus PD IWO Kabupaten Pinrang agar aktif mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Pengawalan dilakukan melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, serta berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Soemarlin.
Salah satu keputusan penting Rakerda adalah melakukan penelusuran dan investigasi jurnalistik terhadap pembangunan dapur Program Makan Bergizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan tersebut diambil setelah organisasi menerima laporan awal dari masyarakat mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian pembangunan sejumlah dapur MBG dengan standar teknis yang berlaku.
Menurut Soemarlin, informasi yang diterima masih bersifat laporan awal sehingga belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran. Oleh karena itu, seluruh pengurus diminta mengedepankan proses verifikasi, investigasi lapangan, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang sebelum mempublikasikan hasil temuan.
PD IWO Kabupaten Pinrang juga akan menelusuri kesesuaian pembangunan fisik dapur SPPG dengan ketentuan teknis pemerintah, meliputi legalitas pembangunan, fungsi bangunan, spesifikasi konstruksi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kesesuaian dengan pedoman teknis yang diterbitkan instansi terkait.






