Proyek Pembangunan TPT Desa Kedungturi, Kuat Dugaan Menyimpang Dari Spek

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Kuat dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2023 pada Desa Kedungturi Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Pasalnya dari pantauan tim media di lapangan rabu (26/7/23), pembangunan saluran irigasi di Dusun Turi ll dan pembangunan urugan jalan dan TPT di Dusun Kedungbentul tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya.

Pada pelaksanaan pembangunan saluran irigasi di Dusun Turi ll, dimana pada pelaksanaan pengadukan antara pasir, koral dan semen tidak menggunakan molen. Walaupun di lapangan ada mesin molennya, tetapi mesin molennya tidak bisa berfungsi sebagaimana semestinya.

Sedangkan pembangunan TPT di Dusun Kedungbentul juga tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya, dimana pada lapisan paling dasar yang seharusnya memakai pasir mala tidak di kasih pasir dan untuk ukuran batu juga sangat besar-besar dan belinya juga dari penambangan ilegal.

Heri selaku Kepala Dusun Kedungbentul yang merangkap TPK mengatakan “iya memang material batu kita beli dari kali (Kandangan) sedangkan pasir dari Blitar bukan dari galangan atau toko bangunan” ucapnya

Selanjutnya tim media mendatangi kantor kepala desa guna konfirmasi terkait proyek tersebut, namun kades tidak ada di tempat. Saat di konfirmasi via seluler kades belum bisa memberi jawaban.

Menurut Rohman selaku penggiat anti korupsi mengatakan, kalau pengadukan tidak menggunakan mesin molen, di khawatirkan pengadukannya tidak merata. Di samping itu dalam peraturan kementerian PUPR, segala pengadukan material harus menggunakan mesin molen, juga materialnya yang seharusnya beli di galangan atau toko bangunan yang resmi bukan dari kali. Kalau membeli batunya di kali atau penambang ilegal, sama saja desa sebagai penadah, dan sebagai penadah itu bisa dipidanakan sesuai dengan pasal yang berlaku. Ujarnya

Bahkan berdasarkan UU nomor 14 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Pungkasnya

Rohman juga menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin maka bisa dipidana menurut uu yang berlaku.

Pras (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *