Polsek Sukagumiwang Fasilitasi Musyawarah Warga Soal Penjemuran Bulu Ayam

 

Indramayu – Menyikapi keluhan masyarakat terkait kegiatan penjemuran bulu ayam yang menimbulkan ketidaknyamanan, Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu Polda Jabar bersama unsur Muspika dan perwakilan warga menggelar musyawarah bersama di kantor Kuwu Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jumat malam (31/10/2025).

Musyawarah yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto, S.H., didampingi Panit Intel Aiptu H. Umar Jaya, S.H., perwakilan Danramil Sukagumiwang Serma Pidyani, Kasi Trantib Kecamatan Sukagumiwang Dedi Nurhadi, serta perwakilan Kuwu Desa Gunungsari Nuriman.

Hadir pula pemilik usaha penjemuran bulu ayam serta perwakilan warga.

Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas keberatan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjemuran bulu ayam di area Pertamina Blok Pesurungan, yang menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan.

Setelah melalui dialog terbuka dan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian bersama pemerintah desa dan kecamatan, musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama.

Para pemilik usaha menyetujui untuk mengangkut seluruh bulu ayam yang sudah ada paling lambat pada Senin (3/11/2025) dan tidak akan melanjutkan kegiatan penjemuran sebelum memperoleh izin resmi dari instansi terkait.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud nyata penyelesaian masalah secara musyawarah yang mengedepankan asas kekeluargaan dan menjaga keharmonisan antar warga.

“Kami bersyukur karena semua pihak bisa duduk bersama dan menyepakati solusi terbaik. Ini contoh nyata bahwa persoalan di masyarakat dapat diselesaikan tanpa konflik, cukup dengan komunikasi dan musyawarah yang baik,” ujar AKP Suripto. Sabtu (1/11/2025)

Ia menambahkan, pihak kepolisian bersama pemerintah desa dan kecamatan akan terus melakukan pemantauan terhadap kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai dengan komitmen.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan jalur dialog jika menemukan permasalahan serupa di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengambil langkah yang bisa memicu gesekan sosial. Laporkan kepada aparat bila ada aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum atau kesehatan lingkungan. Kami siap memfasilitasi penyelesaian secara adil dan humanis,” tegasnya.

Terpisah Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *