Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

BUSERJATIM.COM –

Madiun – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah cukup besar.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas dengan cara mengintai pergerakan tersangka. Saat dilakukan penangkapan di lokasi transaksi, petugas menemukan sabu yang telah diletakkan tersangka untuk diambil oleh pembeli.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat total 200,06 gram, 19 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, tujuh pak plastik klip, lima pak sedotan boba yang diduga digunakan sebagai alat pengemas, dua buku catatan transaksi, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea dengan nomor polisi AE 5129 KM.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengedarkan narkotika sejak Oktober 2025.

Delapan hari kemudian, tepatnya pada 20 Februari, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lain berinisial YY (35), warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo. Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 95,20 gram, satu paket narkotika jenis pil dobel L, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para tersangka.

Pos terkait