Polemik Arisan Online di Pinrang Berlanjut, Penundaan Pembayaran karena Klaim Investasi Jadi Sorotan di kabupaten Pinrang

PINRANG —buserjatim.com-
Polemik arisan online di Kabupaten Pinrang kembali menjadi perhatian setelah sejumlah peserta mengaku belum menerima pencairan dana yang telah jatuh tempo. Mereka mempertanyakan kepastian penyelesaian kewajiban dari owner arisan berinisial AD, yang dalam komunikasi dengan peserta menyampaikan bahwa pembayaran sementara ditunda karena dana diprioritaskan untuk kepentingan investasi yang disebut telah memasuki proses pendampingan hukum.

Dalam percakapan yang diperoleh redaksi, AD menyatakan bahwa penyicilan akan ditunda karena dana difokuskan untuk investasi dan proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari para peserta mengenai dasar penundaan pembayaran serta mekanisme penyelesaian hak anggota arisan. Penasihat hukum yang mewakili beberapa peserta kemudian meminta AD menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembayaran kepada anggota yang mengaku belum menerima haknya, termasuk peserta berinisial ER yang disebut memiliki tagihan lebih dari Rp50 juta dan MY lebih dari Rp20 juta.

Menanggapi permintaan tersebut, AD menyatakan bahwa skema investasi dan arisan merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dalam penyelesaiannya. Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan bagaimana kedua skema tersebut dijalankan maupun apakah terdapat keterkaitan dalam pengelolaan dananya. Dalam komunikasi lanjutan, AD juga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait persoalan tersebut akan dilakukan melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, sejumlah peserta mengaku tengah mengumpulkan berbagai bukti, seperti percakapan, bukti transfer, daftar pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Mereka berharap terdapat kejelasan mengenai mekanisme pembayaran serta penyelesaian kewajiban terhadap seluruh anggota yang mengaku belum menerima haknya.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari AD maupun kuasa hukumnya terkait alasan penundaan pembayaran, mekanisme pengelolaan dana, hubungan antara skema investasi dan arisan, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait