Indramayu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kertasemaya terus melakukan pengawasan terhadap proses kampanye melalui media sosial.
Dengan mengerahkan Petugas Khusus Desa (PKD) dan Petugas TPS (PTPS), Panwaslu memastikan jalannya kampanye media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kertasemaya, Hayatullah, M.Pd., mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran terkait kampanye yang dilakukan peserta pemilu di kecamatan tersebut melalui media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa proses kampanye berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Kampanye di media sosial terus berjalan, dan alhamdulillah hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran yang kita temui,” ujar Hayatullah kepada awak media saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (31/1/2024).
Hayatullah menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Kertasemaya memiliki tim yang khusus bertugas dalam mengawasi kampanye di media sosial. Dengan memantau secara aktif konten yang disebarkan, Panwaslu berharap dapat mencegah penyebaran informasi yang tidak benar atau melanggar aturan.
“Peserta pemilu di Kecamatan Kertasemaya diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Kami berharap agar informasi yang disampaikan melalui media sosial dapat mendidik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kampanye melalui media sosial dimulai sejak tanggal 21 Januari dan akan berlangsung hingga 10 Februari mendatang, empat hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Panwaslu Kecamatan Kertasemaya akan terus mengawasi jalannya kampanye media sosial untuk memastikan keterbukaan dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Pungkas Hayatullah.






