Oknum Kasun Bajarsari kulon Srobot Tanah Warga ODGJ

Madiun buserjatim.com-.Merasa di bodohi dan di zholimi oleh salah satu Kasun (gembong Wibowo)dusun mawatsari Banjarsari kulon dagangan kabupaten Madiun

Salah satu ahli waris bu Sumiati yg sekarang bertempat tinggal di jalan Ciliwung kelurahan taman kecamatan taman kota madiun, mengatakan amat sangat kecewa ke kasun tersebut,pasalnya tanah atas no 415 nama kasan mulyo seluas 266 m2 yang ada di desa mawatsari rencana akan dijual untuk kepentingan keluarga

ketika akan dijual tanah tersebut diakui milik salah satu Kasun mawatsari (gembong Wibowo )menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli,padahal pihak ahli waris pada waktu itu belum ada transaksi jual beli dengan Kasun(gembong Wibowo)

Pada tanggal 27 Maret 2022 .saya ingin menjual tanah itu tidak ada kendala dengan Kasun (gembong Wibowo) tidak mempersulit atau menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli karena saya tidak pernah merasa bertransaksi dengan Kasun sampai detik ini.tutur Sumiati salah satu ahli waris dan yang dikuasakan untuk menjual dari kesepakatan keluarga.

Disisi lain Kasun (gembong Wibowo) berdalih tidak pernah membeli tanah tersebut ,tanah tersebut telah dibeli oleh Haris yg katanya dari yayasan ujarnya Kasun ke awak media pada tanggal 28 Maret 2022.

Dari data yang ditemukan di lapangan banyak ditemukan kejanggalan seperti kwitansi tanda bukti DP tanpa kejelasan dan surat persetujuan jual tanah ahli waris berjumlah 6 orang itupun ahli waris tidak pernah sama sekali merasa tanda tangan surat persetujuan jual tanah tersebut diduga surat itu ASPAL.

Lhayo kok mentolomen Kasun(gembong Wibowo) kudune membantu rakyate,bukan malah mempersulit atau membodohi rakyate,sampean lihat keluarga ahli waris yg kondisinya saat ini terpuruk makan dan bayar listrik saja dibantu kambek tonggo tonggo_ ujar salah satu warga, yg tidak mau disebut namanya.

Salah satu warga ini inisial (el)menyampaikan kepada awak media dengan tegas waktu melihat kondisi tanah yg akan dijual mengatakan saya mau jadi saksi mas karena saya tahu proses jual tanah tersebut

Ketika tiem memastikan ke Haris selaku pembeli tanah tersebut melalui by phone yang didapat nomernya dari Kasun mawatsasari(gembong Wibowo) tidak ada respon/tidak di angkat.

Dan diduga melanggar pasal 6 UU NO 51 PRP 1960 dan pasal 88 pemufakatan jahat 2 orang atau lebih dan KUHP 378 penipuan.

Dari kejadian ini kita semua bisa ambil pelajaran untuk bisa bijak dalam menjalankan tugas ,agar rakyat bisa mendapatkan kenyamanan dan keadilan.

Jurnalin : agus ( bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *