Ladang pungli baru,,Diduga SMKN 1 Udan Awu adakan pungutan liar,berkedok wisata industri.

KABUPATEN BLITAR,BUSERJATIM.COM-Wisata Berkedok Industri” — Ladang Pungli Baru di SMK Negeri 1 Udan awu
Kab Blitar— Bagi siswa SMK, Kunjungan Industri (KI) seharusnya menjadi jembatan menuju dunia kerja nyata. Namun, di SMK Negeri 1 Udan awu program wajib tersebut diduga kuat telah melenceng menjadi ajang pungutan liar (pungli) sistemik yang dikoordinir oleh pihak sekolah melalui tangan Komite.

Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap adanya selisih harga yang fantastis antara biaya riil perjalanan dengan tarif yang dipatok kepada orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

Paksaan di Balik Kata “Wajib”

Modus yang digunakan cukup rapi. Sekolah mewajibkan seluruh siswa kelas XI untuk mengikuti KI sebagai syarat pengambilan nilai prakerin atau sertifikasi tertentu. Biaya yang dibebankan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per siswa untuk perjalanan selama 3-4 hari ke luar kota.

Katanya kunjungan industri, tapi dari tiga hari perjalanan, kunjungan ke pabrik hanya dua jam. Sisanya adalah wisata ke pantai dan pusat perbelanjaan. Kami dipaksa bayar penuh meski ekonomi sedang sulit,” ujar salah satu wali murid SMK Negeri 1 Udan Awu.

Aroma Kickback dan Mark-up Anggaran

Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa pemilihan agen perjalanan (Travel Agent) tidak dilakukan melalui tender transparan. Oknum sekolah diduga kuat telah menunjuk agen tertentu yang bersedia memberikan kickback (uang kembali) kepada oknum panitia sekolah.

Berdasarkan perbandingan harga dengan vendor perjalanan umum, ditemukan indikasi mark-up sebesar 30% hingga 50% dari harga pasar.

Dana “gelap” inilah yang diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi oknum sebagai “uang lelah” atau “biaya koordinasi”, yang disamarkan dalam laporan keuangan komite sebagai biaya tak terduga.

Komite Sekolah: Stempel Legalisasi

Lagi-lagi, Komite Sekolah memainkan peran sebagai “tameng”. Alih-alih membela wali murid yang keberatan, pengurus komite justru menjadi pihak yang menandatangani surat edaran biaya agar sekolah terhindar dari jerat aturan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri.

“Sekolah tidak boleh memungut uang, jadi mereka pakai tangan komite. Kalau ada orang tua protes, sekolah tinggal bilang: ‘Itu keputusan rapat komite, bukan sekolah’. Padahal vendornya sudah disiapkan oleh oknum guru,” ungkap seorang sumber internal sekolah

Pelanggaran Regulasi yang Terencana

Padahal, merujuk pada Surat Edaran dari berbagai Dinas Pendidikan Provinsi, sekolah dilarang keras mengaitkan kegiatan kunjungan industri yang bersifat berbayar dengan nilai akademik siswa. Kegiatan yang membebani orang tua secara finansial seharusnya bersifat opsional, bukan syarat kelulusan.

Sanksi Menanti

Kepala cabang Dinas Pendidikan setempat saat dikonfirmasi menyatakan akan membentuk tim verifikasi untuk memeriksa laporan ini. “Jika ditemukan ada kickback atau pemaksaan biaya yang tidak masuk akal, kami tidak segan mencopot kepala sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.

Pendidikan vokasi seharusnya fokus pada kompetensi, bukan malah memeras keringat orang tua demi gaya hidup dan keuntungan pribadi oknum pendidik.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Hak jawab tetap terbuka. Namun tanpa penjelasan faktual, isu ini akan terus bergulir dan berpotensi menyeret SMK Negeri 1 Udan Awu ke krisis kepercayaan publik yang lebih luas.(tim)

Pos terkait