KOTA KEDIRI,BUSERJATIM.COM– Dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai terus mengintensifkan kegiatan pemberantasan peredaran Rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Petugas gabungan melaksanakan operasi pengawasan di sejumlah toko, warung, dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Al Hasil tim gabungan dari KPPBC ,berhasil menemukan seorang penjual rokok di pinggir jalan di Kelurahan Ngronggo yang sedang menggelar dagangannya berupa rokok legal (rokok dengan pita cukai) tetapi juga menyediakan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah.Jum’at (5/6/2026)
Kasat Pol PP,Paulus Luhur Budi menjelaskan”bahwa oprasi rokok ilegal ini di lakukan secara rutin, dan hasil kegiatan sore ini petugas gabungan menemukan 3.412 batang rokok tanpa pita cukai, dengan 19 merek rokok dalm dagang dan Nilai cukai rokok tersebut mencapai Rp 2.616.392,- dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.391.367,-.Kemudian rokok ilegal hasil kegiatan tersebut diserahkan ke KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.”Jelasnya
Pemeriksa Bea dan Cukai, Viki Hendra Puspita, menambahkan bahwa hasil kegiatan sore ini merupakan kolaborasi yang sangat baik antara KPPBC TMC Kediri dengan Pemerintah Kota Kediri,”Ucapnya.
harapan dari kegiatan sore ini, Sat Pol PP Kota Kediri dan Bea dan Cukai Kota Kediri, semoga peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri bisa berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara juga berkurang. Selain itu masyarakat diharapkan tidak membeli atau memperjual belikan rokok ilegal,dan apabila ada yang mengetahui keberadaan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Bea Cukai nomor bebas pulsa 1500-225 atau kantor Satpol PP Terdekat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.dan Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal”Ucapnya
Masyarakat harus turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan,apabila menemukan adanya indikasi penjualan produk yang melanggar ketentuan cukai. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara dapat terjaga.
Kegiatan pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan perundang-undangan”Pungkasnya.(Kk, Pemkot Kediri)






