BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Pemerintah Desa Widodaren, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait perubahan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Kantor Kepala Desa Widodaren.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Widodaren, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur terkait lainnya seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam forum Musdessus tersebut dibahas mengenai perubahan Perkades terkait penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, yang bertujuan menyesuaikan program pembangunan dan kebutuhan prioritas masyarakat desa.

Kepala Desa Widodaren dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya perubahan penjabaran APBDes, diharapkan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif serta tepat sasaran.
Sementara itu, pihak BPD sebagai lembaga pengawas desa juga memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan perubahan tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Musdessus berlangsung dengan suasana musyawarah dan mufakat, dimana seluruh peserta menyampaikan pandangan serta usulan demi kemajuan pembangunan Desa Widodaren ke depan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Widodaren berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta masyarakat dapat terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Adv/ red






