HUKRIM  

Mantap,’ Kapolres Lamongan benar – benar, Menutup Kegiatan Judi Sabung Ayam di Wilayah Lamongan,

LAMONGAN, BUSERJATIM. COM-

Setelah ramai diberitakan di media online adanya kegiatan judi sabung ayam di Lokasi Gowo Yungyang, kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, memerintahkan untuk menutup adanya kegiatan perjudian sabung ayam diwilayah hukumnya, maraknya praktek perjudian diwilayah hukum polres Lamongan sangat meresahkan masyarakat, dan harus di Brantas habis dari wilayah hukum Polres Lamongan tanpa terkecuali.

Apalagi hari ini Kabupaten Lamongan akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) tentunya harus lebih waspada, banyaknya para bebotoh / pejudi ikut memanfaatkan Pilkades sebagai ajang pertaruhan, tentu sangat mengganggu terhadap jalannya demokrasi Pilkades di kabupaten Lamongan.

Seperti kemaren Jum’at 24/6/2022, tim berbagai media X-posenews.com menerima pengaduan masyarakat bahwa di desanya ada kegiatan perjudian Sabung Ayam, dan sangat rame didatangi orang dari luar kota, namun tak ada tindakan dari pihak penegak hukum (Polres Lamongan) dan bahkan ada pembiaran, padahal kegiatan tersebut telah berlangsung lama didesanya.

Tak hanya adanya sabung ayam yang telah terorganisir, bahkan judi seperti permainan sabung ayam, Dadu dan Cap Jeki / Bola adil, juga ramai dilokasi perjudian yang di motori oleh saudara berinisial YD dan Mbah Lam panggilan akrab Bos Judi yang buka arena judi di wilayah Lokasi Gowo Yungyang tersebut.

Saat Tim redaksi mencoba menghubungi keduanya pria berinisial YD yang disebut sebagai panitia dan Mbah Lam yang juga disebut sebagai Bos Judi melalui selulernya via whapp, mereka membenarkan bila dirinya membuka arena judi diwilayah tersebut,

“Iya mas.. kami buka arena judi sabung ayam dan judi disana untuk menampung para penjudi dari luar kota, agar mereka bisa aman adu pitik (ayam) di lokasi yang kami sediakan, dan kami aman karena sudah berkomunikasi dengan semua pihak aparat, kami mengerti mereka semua” terang Mbah Lam pada media.

Ditanya siapa oknum yang ikut mengamankan adanya praktek judi tersebut agar tidak sampai di tindak oleh penegak hukum dari Polres Lamongan, Mbah Lam merahasiakannya,
Yang pastinya ada oknum yang menjamin adanya rasa aman dalam menjalankan praktek panitia arena judi tersebut.

Hingga ramailah pemberitaan di media online kalau ada Praktek Judi di lokasi Gowo Yungyang Kecamatan Modo, Lamongan aparat tutup mata, dan kabar berita tersebut hingga di dengar oleh Kapolres dan Kasat Reskrim AKP komang Polres Lamongan, hari itu juga perintah untuk di tutup selamanya dan dilarang buka kembali aktifitas perjudian diwilayah hukum polres Lamongan.

Namun hal itu disikapi santai oleh kedua orang yang telah terbiasa membuka arena judi tersebut, bahkan Mbah Lam menjelaskan kalau dirinya juga telah kordinasi dengan oknum yang menjamin adanya kegiatannya,
“Untuk sementara kami disuruh diam dulu hingga situasi nyaman dan aman, nanti setelah satu dua hari bisa buka kembali” tambah Mbah Lam pada media.

Dari kesimpulannya praktek perjudian di wilayah hukum polres Lamongan masih marak dan terkesan kebal hukum dari penegak hukum yang ada, semoga benar – benar perintah Kapolres AKBP Miko Indrayana, juga di ikuti seluruh jajarannya dalam menciptakan kabupaten Lamongan yang dikenal kota santri ber Akhlakul Karimah dapat bersih dari praktek Haram perjudian dalam bentuk apapun.

Media X-posenews.com dan Tim seluruh media jawa timur akan terus mengawal dan menyerap informasi masyarakat dalam pemberantasan perjudian di wilayah kabupaten Lamongan, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. 

(TIM/ red)