Kodim 0804 dan Polres Magetan Kawal Pelaksanaan PPKM Level 4

MAGETAN,BUSERJATIM.COM | Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, TNI Kodim 0804/Magetan dan Polres Magetan di Magetan, Jawa Timur, bekerja sama memberi bantuan terhadap warga terdampak pandemi covid-19. TNI-Polri melakukan penertiban warga yang masih membandel dan pedagang yang masih membuka usahanya melebihi waktu yang ditentukan. Selain itu petugas juga memberikan bantuan beras terhadap pelaku usaha, warga miskin yang terdampak pelaksanaan PPKM karena pandemi covid-19.

Bupati Magetan Suprawoto di Magetan mengatakan, pengawalan petugas gabungan untuk penertiban pelaksanaan PPKM Level 4. Fokus penertibannya pada beberapa titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Lantaran tempat tersebut dilarang beroperasi sementara waktu.

“Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dan untuk menertibkan pelaksanaan PPKM Level IV kami kerahkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP, mulai dari kabupaten hingga desa,” tegas bupati.
.
Penerapan PPKM Level IV merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

“Besok kami akan pantau langsung bersama Forkopimda untuk memastikan penerapan PPKM Level IV ini berlangsung efektif,” sambungnya.

Kabupaten Magetan, lanjut dia, merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan PPKM Level IV dengan kriteria level 4. Selain melarang pusat perbelanjaan dan tempat ibadah melaksanakan aktivitas, juga membatasi kegiatan masyarakat, seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19.

“Tempat tersebut diberlakukan 50 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan menerapkan prokes ketat,” tuturnya.

Untuk di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan, katanya, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara pelayanan kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap bisa beroperasi normal.

“Tidak ada batasan bagi pelayanan kesehatan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau utama,” ucapnya.

Sumber : Penerangan

Jurnalis :Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *