Keperuntukan Kendaraan Operasional bertuliskan “Kendaraan Operasional Komite SMK N 1 Nglegok” jadi sorotan.

KABUPATEN BLITAR,BUSERJATIM.COM – Bolehkan Komite Sekolah mendapat fasilitas berlebih dari pihak Sekolah. Pertanyaan ini mungkin terasa biasa saja, akan tetapi pertanyaan ini adalah bentuk keluhan dan aduan dari salah satu wali murid di SMK Negeri 1 Nglegok Kabupaten Blitar.

Menindak lanjuti informasi dari beberapa Walimurid dan Siswa di SMK Negeri 1 Nglegok Tim Media ini mencoba menggali informasi apa yang menjadi penyebab pertanyaan ini. Dari hasil informasi didapatkan, adanya Kendaraan Operasional yang sering terparkir dan digunakan oleh SMK Negeri 1 Nglegok Kabupaten Blitar. Dimana pada bagian depan dan samping kendaraan operasional tersebut bertuliskan Kendaraan Operasional Komite SMK Negeri 1 Nglegok. Keperuntukannya untuk siapa dan untuk apa? Tak kalah penting kalau Kendaraan tersebut sebagai Kendaraan Operasional Komite SMK Negeri 1 Nglegok siapa yang menfasilitasi, karena Komite Sekolah sebagai lembaga diluar pendidikan.

Komite sekolah SMK Negeri bertugas meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan pertimbangan (advisory), dukungan finansial/tenaga (supporting), pengawasan (controlling), dan mediator antara sekolah-masyarakat.

Fungsinya mencakup menyusun RAPBS, menggalang dana, serta mengawasi program akademik maupun hubungan industri.

Tugas Utama Komite Sekolah SMK Negeri:
Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency): Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan sekolah, program kerja, dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Pendukung (Supporting Agency): Menggalang dana, sumber daya, dan tenaga dari masyarakat (orang tua/wali/DUDI) untuk menunjang kegiatan sarana prasarana dan operasional sekolah.
Pengontrol (Controlling Agency): Mengawasi kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di sekolah.
Mediator (Mediator Agency): Menjadi penghubung antara pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah/Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI).
Evaluator: Menindaklanjuti keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat terkait kinerja sekolah.

Fungsi Komite Sekolah SMK Negeri:
Meningkatkan Mutu Pendidikan: Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Penggalangan Dana: Mengelola dan mengawasi dana masyarakat guna mendukung peningkatan pelayanan pendidikan.
Hubungan Industri: Membantu sekolah menjalin kerjasama dengan DUDI untuk praktik kerja lapangan (PKL) dan serapan lulusan.
Fasilitator Komunikasi: Memfasilitasi komunikasi antara warga sekolah (siswa, guru, kepala sekolah) dengan orang tua dan masyarakat.

Sementara itu Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan dana yang dihimpun oleh Komite Sekolah untuk pembelian kendaraan operasional adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Berikut adalah rincian aturan dan penjelasannya:
Larangan Pembelian Kendaraan: Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (yang didukung oleh Permendagri Nomor 31 Tahun 2016), sumbangan yang dikelola oleh Komite Sekolah dilarang keras digunakan untuk pembelian kendaraan operasional.
Fungsi Dana Komite: Dana yang dihimpun Komite Sekolah hanya diperbolehkan untuk kebutuhan operasional komite sekolah, seperti:
Administrasi/alat tulis kantor (ATK).

Konsumsi rapat pengurus komite.
Transportasi anggota komite dalam rangka melaksanakan tugas (bukan pembelian kendaraan baru).
Larangan Pungutan: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang sifatnya ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya (pungutan liar).

Sumbangan vs Pungutan: Komite sekolah diperbolehkan menerima sumbangan, namun harus berbentuk sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak digunakan untuk membeli barang investasi seperti kendaraan.

Kesimpulan:
Komite sekolah tidak boleh membeli kendaraan operasional, baik menggunakan dana bantuan operasional (BOS) maupun dari sumbangan orang tua siswa.

Sampai berita ini naik kepala Sekolah SMKN 1 Nglegok belum berikan jawabanya??Bertaut(Kk)

Pos terkait