Kepala Desa Tambakrejo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan  di Lapas Tulungagung

BUSERJATIM GRUOP –

Tulungagung – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan SU (Suratman), Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Suratman langsung ditahan usai penetapan status tersangka pada Rabu (18/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Hari ini, kami telah menetapkan tersangka atas nama SU, Kepala Desa Tambakrejo. Dia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.

Sebelum penahanan, Suratman dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Suratman sebagai tersangka. Dengan mengenakan rompi merah muda, Suratman kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari guna memudahkan proses penyidikan.

Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi selama periode anggaran 2020-2022, di mana Suratman diduga menyelewengkan dana desa dengan berbagai modus, termasuk membuat proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa yang tidak sesuai prosedur, serta penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tanpa dasar yang jelas.

“Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 721 juta akibat tindakan tersangka,” ungkap Tri Sutrisno.

Hingga kini, Kejari Tulungagung telah memeriksa sekitar 40 saksi terkait kasus ini dan melakukan audit keuangan desa dari tahun 2020 hingga 2022. Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat jika ditemukan bukti baru.

“Saat ini baru satu tersangka, namun kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tambah Tri Sutrisno.

Suratman dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan adanya ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum Suratman, Mohammad Nukman, mengaku terkejut dengan penahanan kliennya. Ia menyatakan bahwa sebelumnya Suratman dipanggil hanya sebagai saksi, namun statusnya tiba-tiba berubah menjadi tersangka.

“Kami tidak menyangka penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secepat ini. Awalnya dia hanya dipanggil sebagai saksi,” ujar Nukman.

Nukman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti, termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), untuk membantah tuduhan yang disampaikan oleh kejaksaan.

“Kami sudah menyiapkan LPJ untuk membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” katanya.

Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Tulungagung. Nukman yakin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan tidak diperlukan.

“Kami sudah mengajukan agar klien kami tidak ditahan, karena tidak ada alasan untuk khawatir bahwa dia akan melarikan diri atau menghalangi penyidikan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *