Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Diduga Alergi Wartawan, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

BUSERJATIM.COM –

Madiun, Kamis (29/01/2026) — Keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik bersikap transparan dan akuntabel.
Namun, prinsip tersebut dinilai belum sepenuhnya dijalankan oleh salah satu pejabat publik di wilayah Madiun.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang disebut berinisial LN hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan WhatsApp.
Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan terkait dugaan adanya pengondisian salah satu biro perjalanan wisata yang digunakan oleh sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Tim investigasi media menerima keterangan dari narasumber internal sekolah yang berasal dari bagian humas, sebut saja “Mawar”, yang menyebutkan bahwa pemilihan biro perjalanan untuk kegiatan kunjungan atau tour sekolah diduga telah dikondisikan oleh pihak tertentu.

“Kami tidak berani membantah, karena katanya sudah ada arahan,” ujar narasumber tersebut.
Selain itu, tim juga melakukan penelusuran ke salah satu Direktur biro perjalanan wisata, CV Fajar Kurnia Jaya Tour. Pihak biro tersebut menyampaikan bahwa selama ini biro mereka tidak pernah mendapatkan order dari SMA maupun SMK negeri di wilayah Madiun, meskipun telah beroperasi secara resmi.
“Kami membenarkan, biro kami tidak masuk ke sekolah-sekolah negeri. Diduga memang sudah ada biro tertentu yang digunakan,” ungkap perwakilan Direktur CV Fajar Kurnia Jaya Tour.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau hak jawab, meski telah dihubungi berulang kali.
Tim investigasi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, sekaligus mendorong ditegakkannya prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU KIP.

Pos terkait