BUSERJATIM.COM –
Sorotan Publik | Edukasi Hukum
Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak hukumnya terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Pasalnya, praktik penarikan paksa di jalan terhadap kendaraan kredit yang menunggak cicilan masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan paksa di jalan.
Dalam putusan tersebut dijelaskan, apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi (cidera janji) atau menolak menyerahkan kendaraan, maka perusahaan pembiayaan (leasing) wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk melakukan eksekusi.
Artinya, tindakan mencegat kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran dan tidak dibenarkan.
Syarat Penarikan Kendaraan yang Sah
Penarikan kendaraan baru dapat dilakukan secara legal apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar;
- Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela;
- Terdapat putusan atau penetapan pengadilan untuk eksekusi.
Jika penagih melakukan penarikan secara paksa, terlebih disertai ancaman atau tekanan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana seperti perampasan atau pemerasan.
Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat
Apabila menghadapi situasi penarikan kendaraan di jalan, masyarakat disarankan untuk:
- Meminta surat tugas resmi dari penagih;
- Menanyakan keberadaan sertifikat jaminan fidusia;
- Menolak menyerahkan kendaraan jika ada unsur paksaan;
- Mendokumentasikan kejadian dalam bentuk foto atau video sebagai bukti.
Bila terjadi intimidasi atau perampasan, korban berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kewajiban Debitur Tetap Berlaku
Meski demikian, masyarakat juga diingatkan bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dipenuhi. Memahami hak hukum bukan berarti menghindari kewajiban, melainkan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Jika mengalami kesulitan pembayaran, debitur dianjurkan untuk berkomunikasi dengan pihak leasing atau perbankan guna mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang cicilan.
Edukasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang melanggar aturan.






