BUSERJATIM.COM –SURABAYA- Hampir dua tahun lamanya, Pandemi Covid-19 melanda Indonesia khususnya wilayah Kota Surabaya dan beberapa wilayah lainnya. Sejak itu pula, segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menghambat laju penyebaran virus yang sangat berbahaya ini.
Salah satu yang paling gencar disosialisasikan adalah penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi covid-19 guna mencegah penyebaran virus mematikan ini. Demi menggugah kesadaran masyarakat, terdapat berbagai cara untuk mengkampanyekan protokol kesehatan.
Beberapa bulan sebelumnya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., meluncurkan inovasi baru yaitu Mobil Senyum #SehatmuSemangatku untuk menambah kesadaran masyarakat akan bahaya penularan covid-19.
Hari ini ada kabar gembira lagi bagi warga Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kembali hadirkan inovasi terbarunya yaitu Mobil Vaksin Keliling Presisi Polrestabes Surabaya berbasis Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo/ RW Tangguh/ RT Tangguh. Dengan slogan Pusing Dadi Sehat “Program Vaksin Keliling Dulur-Dulur Surabaya Hebat”.
Tujuan dihadirkannya mobil Vaksin Keliling tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin covid-19, jadi masyarakat tidak perlu datang kepuskesmas dan gerai vaksin yang diadakan oleh instansi apapun.
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.I.K., M.T.C.P., prosedur pelaksanaan vaksinasi tersebut sebagai berikut. Setiap Ketua RW mendata warganya yang belum di Vaksin, kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk mendatangkan Mobil Vaksin Keliling tersebut.
“Yang jelas ini upaya kita memperbanyak model-model vaksinasi di Kota Surabaya, ada yang gerai, drive thru dan sekarang di mobil. Intinya bisa mencakup masyarakat yang mau divaksin tapi tidak sempat mendatangi gerai-gerai yang disediakan” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Senin (26/07/2021).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan vaksin yaitu: warga Kota Surabaya / KTP Surabaya, berusia 12 tahun keatas, Sehat Jasmani dan Rohani serta Mengisi Form Persetujuan.
Sumber : Humas
Jurnalis :alex