Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Pangaparang Lembang Pinrang, Pengisian Jerigen untuk Pelansir Terekam

BUSERJATIM.COM –

PINRANG – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU Pangaparang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.23 WITA.

Bacaan Lainnya

SPBU yang diketahui berada di wilayah Desa Binanga Karaeng tersebut sebelumnya juga sempat menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas serupa dalam distribusi BBM subsidi.

Berdasarkan foto yang diterima, terlihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu dispenser. Praktik ini diduga dilakukan oleh pelansir BBM, yakni pihak yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam dokumentasi tersebut, tampak sejumlah kendaraan roda dua dan aktivitas pengisian yang tidak lazim untuk kebutuhan pribadi, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite atau Solar.

Aktivitas pelansir BBM sendiri kerap menjadi perhatian karena berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna yang berhak atas BBM subsidi. Selain itu, praktik ini juga dinilai melanggar aturan distribusi yang telah ditetapkan oleh Pertamina serta pengawasan dari BPH Migas.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan dugaan praktik tersebut dan berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kalau memang ini untuk pelansir, tentu sangat merugikan masyarakat. Harusnya diawasi ketat,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Sebelumnya, laporan mengenai maraknya aktivitas serupa di SPBU Pangaparang juga pernah mencuat dan bahkan disebut semakin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga aparat kepolisian dan pihak terkait diminta untuk turun tangan melakukan pengawasan langsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Namun masyarakat berharap agar pengawasan distribusi BBM dapat diperketat guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan publik.

Pos terkait