Dokumen Lingkungan PT. BANGUN PERKASA ADHITAMA SENTRA Akal Akalan

Jombang, Buserjatim.com – Jombang (6/2/2022) Sungguh ironi zaman sekarang, masih ada saja gerombolan pengusaha dan pemerintah melakukan tindakan unlogic thouch ( tindakan tidak masuk akal ) dalam menjalankan aktifitas kegiatan usaha dan kegiatan layanan masyarakat. Good Goverment yang menjadi jargon pasca reformasi di ciderai oleh semangat pengelabuhan hak masyarakat.

Hal ini tersajikan dalam drama Penyusunan Dokumen Lingkungan berdirinya PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra (GRC Board) di Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

Istilah drama ini terjadi saat awak media melakukan investigasi dari hulu sampai hilir terbitnya UKL/UPL dan pelaksanaan dokumen lingkungan yang di miliki oleh PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra, dimana Perusahaan tersebut dalam penyusunan dokumen lingkungan menunjuk perusahaan jasa di bidang Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan yaitu PT. Raya Eco Lestari yang beralamat di Perumahan Blukid Residence 2 blok BE.

Informasi Pemrakarsa atau pemilik kegiatan adalah PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra dan Penyusun Dokumen adalah PT. Raya Eco Lestari itu merupakan keterangan dari Badan Lingkungan Hidup saat di temui awak media.

Dalam Penyusunan Dokumen tersebut dipersyarakatkan bagi pemrakarsa dan penyusun dokumen lingkungan untuk melampirkan kepemilikan lahan atau alas hak atas lahan yang di mohonkan dalam dokumen lingkungan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebelum dokumen lingkungan di ajukan, dengan disaksikan oleh tokoh desa dan perangkat Desa.

Dari penelusuran awak Media ditemukan fakta adanya tanah warga yang belum menjadi alas hak penguasaan perusahaan alias tanah masih milik ahli waris dan belum pernah mendapat hak jual beli.

Dan warga sekitar perusahaan dan perangkat desa saat di konfirmasi menjelaskan, belum pernah adanya sosialisasi akan disusunnya dokumen lingkungan oleh perusahaan atau konsultan perusahaan.

Melihat dan mencermati hal tersebut Aktivis Lingkungan dari FORMAPEL ( Forum Masyarakat Peduli Lingkungan ) saudara Slamet Mengecam Keras dengan nada Protes mengatakan “ Saya Protes kepada Badan Lingkungan Hidup dan GAKUMDU ( Penegak Hukum Terpadu ) bidang Kejahatan Lingkungan Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ketidak benaran pembuatan dokumen lingkungan yang diprakarsai perusahaan dan disusun oleh Konsultan Dokumen Lingkungan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra, Desa Pengampon Kabuh Jombang”. Dia juga menambahkan “bila tanah belum bebas dan sudah dilakukan perubahan struktur tanah dari pertanian menjadi industri maka saya berpendapat termasuk katagori kejahatan lingkungan”. Ujarnya

Lain lagi dengan Ketua harian FKMTI ( Forum Komunikasi Masyarakat Terdampak Industri ) Kabupaten Jombang Umar mengatakan “ Kalau Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) bidang pengawasan dan penindakan tidak melakukan tindakan hukum atas kejahatan lingkungan akibat berdirinya perushaan tanpa legalitas yang jelas, maka saya dan anggota akan melaporkan oknum oknum dinas dan perusuhaan ke pihak yang berwajib”. Ucapnya

Dari kesimpulan dan penjelasan diatas adalah,pertama ditemukan adanya tanah ahli waris yang belum bebas tapi tanah sudah dikuasai pabrik dan dirubah kondisinya. Kedua belum adanya sosialisasi kepada masyarakat terdampak baik sebelum penyusunan dokumen atau saat dokumen dalam proses persetujuan TIM pertimbangan dokumen lingkungan. Ketiga dugaan adanya tidak benarnya berita acara sosialisasi yang di buat oleh Penyusun Dokumen Lingkungan. Keempat dengan terbitnya rekomendasi UKL/UPL yang tidak mengindakan tanah milik ahli waris yang belum bebas dan tanpa adanya sosialisasi warga terdampak industri.

Maka ini bisa kita sebut menjadi drama akal akalan terbitnya UKL/UPL yang di sepakati Badan lingkungan Hidup selaku penerbit rekomendasi UKL/UPL, Tim Pertimbangan Dokumen Lingkungan yang terdiri dari Wakil BLH, Wakil Satpol PP, Wakil Dinas Perizinan, wakil dari Dinas PUPR dan lain lain. Dan Konsultan Penyusun serta Pemrakarsa bersepakat untuk melanggar hukum lingkungan. (Bersambung)

Pras (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *