Diduga Hanya Klaim Sepihak, Warga Tantang PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Buka Laporan Resmi CSR Secara Transparan

Penulis: Saepul Malik

BUSERJATIM.COM//Purwakarta -Pernyataan HRD Regional Purwakarta PT Japfa Comfeed Indonesia TBK, Rian Dwi Prasetya, Unit Kiarapedes 1 dan Kiarapedes 2 di salah satu media lokal justru memicu gelombang pertanyaan keras dari masyarakat Desa Margaluyu.
Jum’at 20/02/2026.

Dalam pemberitaannya, Riyan menyebut bahwa program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) tahun 2025 telah disalurkan melalui berbagai kegiatan seperti dukungan acara keagamaan, PHBI, pembangunan fasilitas umum, bantuan Lebaran, posyandu, hewan kurban, hingga pemanfaatan pupuk kikisan kandang oleh Karang Taruna. Ia juga mengklaim penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 80 persen.

Namun warga menilai pernyataan tersebut belum disertai data, rincian anggaran, maupun laporan tertulis yang dapat diverifikasi secara resmi.
“Kalau memang benar sudah dijalankan sesuai aturan, buka saja laporan lengkapnya. Tunjukkan nominalnya, daftar penerimanya, serta dasar perhitungannya. Jangan hanya menyampaikan klaim di media,” tegas salah satu tokoh masyarakat.sebut saja Bang Iful Cengek,dan Bang Jack

Situasi ini semakin memanas karena surat resmi Pemerintah Desa Margaluyu yang telah dilayangkan sebagai bentuk konfirmasi hasil rapat dan mediasi pada 4 Februari 2026 hingga kini tidak mendapatkan jawaban tertulis dari pihak perusahaan.

Dalam surat tersebut secara tegas diminta:
Penjelasan detail realisasi CSR yang selama ini diasumsikan belum transparan.
Data dan bukti dokumentasi resmi atas sumbangan yang diklaim sebagai bagian dari CSR.

Perhitungan tertulis mengenai total nilai dana yang telah disalurkan serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Warga menilai, jika perusahaan telah menyebut program tersebut sebagai CSR, maka secara hukum harus ada pertanggungjawaban administratif yang jelas, bukan sekadar kegiatan seremonial atau bantuan insidental tanpa laporan terstruktur.

Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim publik dan realisasi administratif di lapangan. Apalagi, surat resmi pemerintah desa yang mewakili masyarakat justru tidak dijawab, sementara pernyataan disampaikan melalui media.

“Kalau perusahaan bisa bicara ke media, seharusnya lebih dulu menjawab surat resmi pemerintah desa. Diamnya perusahaan justru memperkuat kecurigaan publik,” ujar perwakilan warga.

Masyarakat Desa Margaluyu menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada jawaban resmi disertai laporan tertulis yang transparan dan terperinci, maka warga akan membawa persoalan ini ke instansi pengawas dan lembaga terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi soal bantuan kegiatan, melainkan soal kewajiban hukum dan akuntabilitas perusahaan yang telah bertahun-tahun beroperasi di wilayah mereka.
Jika klaim itu benar, buktikan dengan data. Jika tidak, masyarakat berhak menuntut kejelasan.
(Tim/Red)

Pos terkait