PINRANG – buserjatim.com-
Polemik arisan online di Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan publik. Seorang owners arisan online berinisial AD diduga mengeluarkan dua orang member dari grup WhatsApp setelah keduanya memilih menggunakan jasa advokat untuk memperjuangkan hak atas dana arisan yang menurut mereka belum diterima.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan grup yang diterima redaksi, owners menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum para member sehingga tidak merasa perlu lagi memberikan penjelasan secara langsung kepada keduanya. Dalam pesan tersebut, owners juga menyatakan bahwa komunikasi selanjutnya cukup dilakukan melalui pendamping hukum.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, kedua member diketahui dikeluarkan dari grup arisan oleh owners.
Peristiwa ini memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, menggunakan jasa advokat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum merupakan mekanisme yang sah ketika para pihak tidak lagi menemukan titik temu dalam penyelesaian secara kekeluargaan.
Di sisi lain, langkah mengeluarkan member dari grup setelah mereka didampingi advokat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Alih-alih meredam persoalan, tindakan tersebut justru dapat memunculkan dugaan bahwa ruang komunikasi menjadi semakin tertutup.
Praktisi hukum menilai, apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang masih diperselisihkan, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penggunaan jasa advokat tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online. Sebelum bergabung, peserta disarankan memastikan identitas penyelenggara, mekanisme pembayaran, serta sistem pertanggungjawaban apabila terjadi keterlambatan atau sengketa.






