BUSERJATIM.COM-NGAWI – Untuk mendukung pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan Covid 19, Danramil 06/Kwadungan Kodim 0805/Ngawi Kapten Caj Muslih bersama tiga pilar memberikan edukasi kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan,Selasa (27/07/2021).
Dalam kegiatan ini Danramil 06/Kwadungan Kapten Caj Muslih bersama tiga pilar mendatangi langsung rumah warga yang akan menggelar hajatan pada saat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Dalam kesempatan ini Kapten Caj Muslih memberikan himbauan kepada warga yang akan menggelar hajatan sebaiknya selama masa PPKM Darurat ini masih berlaku kegiatan hajatan yang akan di gelar agar di tunda dulu.
Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa Bali, Larangan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam aturan itu, pemerintah secara resmi melarang masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan,karena akan menimbulkan kerumunan masa,ucap Danramil.
Danramil juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu bekerja sama untuk mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam percepatan penanganan Covid 19
sumber: Humas
Jurnalis : Alex