POLRES CIREBON KOTA,- Tujuan Problem Solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan melalui musyawarah menuju perdamaian kedua belah pihak.
Berawal dari tindak pidana pencurian 12 kaleng cat ukuran 2kg oleh warga nya Ag (52) kepada KS warga kelurahan kesenden ( 44) warga kelurahan kesenden selaku pemilik percetakan sablon
Menyikapi akan hal tersebut selaku Bhabinkamtibmas kelurahan kejaksan Polsek Utbar Polres Cirebon kota Polda Jabar Bripka pendy mencoba untuk mediasi (Problem Solving) warga binaan, dan di sepakati kedua belah pihak di saksikan Ketua RW dan warga setempat secara kekeluargaan, Jumat malam (02/08/2024)
Sekaligus Bripka Pendi juga terus menghimbau untuk selalu jaga kerukunan dan kedamaian , jangan mudah terpancing berita hoax, agar terciptanya lingkungan yang aman” ungkapnya
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto S.IK.MM melalui Kapolsek Utbar membenarkan akan terjadinya kesalahpahaman tersebut dan semuanya sudah clear diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan “jelasnya
Kasubsi penmas Si Humas Polres Cirebon kota menambahkan Diimbau kepada warga apabila diwilayah terdapat permasalahan bisa segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas sehingga tetap tercipta situasi kampung yang aman dan kondusif ” Ipda Charis Efendi SH






