BADUNG, BUSERJATIM.COM
Senin, 30 September 2024. Memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat luas, tentunya menjadi suatu kewajiban bagi setiap anggota Polri didalam menjalankan tugasnya sehari hari.
Antusias masyarkat ke kantor pelayanan Samsat pada hari ini tampak sangat ramai, hal tersebut terlihat disetiap kantor pelayanan Samsat dimana masyarakat yang datang berduyun duyun untuk mengurus kelengkapan terkait surat-surat kendaraannya yang telah habis masa berlakunya, baik roda 4 maupun roda 2 .
Seperti yang terlihat di kantor Samsat Badung, yang terletak di jalan I Gusti Ngurah Rai No 203, Werdi Bhuana Kec. Mengwi Kab. Badung, tampak terlihat sangat ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya sehubungan pada hari ini adalah hari terakhir dalam pelayanan program relaksasi pemutihan pajak daerah PKB dan BBNKB Bebas Bunga, Denda untuk seluruh kendaraan.
Ditemui disela sela kesibukannya, Ipda I Gusti Agung Yudhi selaku Pamin 2 di kantor Samsat Badung menjelaskan, untuk hari ini memang hari terakhir dalam program pemutihan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi Bali, dan tampak sejak pagi hari sangat ramai masyarakat yang datang dan akan mengurus surat-surat kendaraanya, tentunya kami sebagai petugas dan jajaran di kantor Samsat Badung ini semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ujarnya.
Kedatangan masyarakat pada pagi hari ini memang sangat ramai, tentunya karena hari ini hari terakhir dalam program relaksasi pemutihan pajak, yaitu pembebasan pajak daerah PKB dan BBNKB, dan kami sebagai petugas bersama rekan-rekan yang lain senatiasa siap siaga dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Badung untuk mengurus surat-surat kendaraannya, jelas Ipda I Gusti Agung Yudhi.
Ditambahkan Ipda I Gusti Agung Yudhi yang didampingi Aiptu I Gede Redy Wahyuda, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari ini, berkat kerjasama antara Kepolisian, Bapenda UPT Badung dan JR saling membantu sinergitas, astungkara kami melayani tanpa menemui hambatan dan kendala yang berarti, terkait pelayanan yang kami berikan secara maksimal kepada masyarakat berjalan dengan baik, aman dan lancar, tutupnya.
Pelayanan relaksasi pajak daerah yang dimulai pada tanggal 14 Agustus hingga 30 September 2024, berakhir hingga sore hari bahkan dalam pantauan awak media ini sampai melewati batas ketentuan jam pelayanan kantor.( Harun / Red )