MADIUN, BUSERJATIM.COM –Petugas lapas Pemuda Madiun menangkap HYT (dua dari kanan) setelah kedapatan menyelendupk- Seorang mahasiswi berinisial HYT ditangkap setelah kedapatan menyelendupkan lima paket narkotika untuk pacarnya, SA, yang sedang mendekam di Lapas Pemuda Madiun.
Total paket narkoba yang diselundupkan di dalam ayam geprek itu yakni sebanyak 3,5 gram sabu-sabu dan lima butir ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan penangkapan HYT.
“Kejadiannya pada Kamis pekan lalu (6/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Mahasiswi itu memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang. Dia berharap petugas lengah,” ujar Zaer
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 270 Kilogram
Zaeroji mengatakan HYT ditangkap setelah petugas menemukan narkoba di dalam tiga paket ayam geprek yang dititipkan.
Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova mengaku, petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT.
“Matanya sembab. Seperti mata panda. Dan nampak buru-buru. HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus styrofoam itu,” kata Ardian.
Selain itu, petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang berukuran lebih besar, seperti ada yang mengganjal.
Setelah dibuka, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek. Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.
Paket pertama ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain. Pada paket kedua, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing 1 gram. Dua paket itu berisi dua pil diduga ekstasi.
“Total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek,” jelas Ardian.
Perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut selanjutnya diamankan.
Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun
Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA (45) yang sementara menjalani masa pidana.
Cerita cinta HYT berpacaran dengan SA saat ia mengunjungi saudaranya berinial RA sebulan lalu.
“Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan Lapas,” ungkap Ardian.
Namun rupanya hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
“Ternyata mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut,” ungkap Ardian.
Untuk kepentingan penyidikan, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin dengan kategori pelanggaran berat