MAGETAN (BUSERJATIM.COM) — Bertempat di Polres Magetan, Selasa (06/09/2022), Ketua DPD LSM LIRA Magetan, Supriyanto S. Sos menggelar pertemuan dengan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, agenda tersebut membahas tentang persoalan-persoalan yang terjadi di Kabupaten Magetan, salah satunya yakni Dugaan Pungutan Liar Desa Kerik, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

“Dugaan pungutan liar dana pemakaman Covid-19 yang terjadi di Desa Kerik tersebut awal mulanya yakni adanya laporan 6 korban yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Ketua Satgas Covid-19 Desa Kerik, padahal dalam peraturannya menjelaskan bahwa semua biaya terkait Covid-19 ditanggung Pemerintah. Dari situ kami LSM LIRA curiga bahwa adanya indikasi pungli,” ujar Supriyanto, Ketua DPD LSM LIRA Magetan saat menjelaskan kepada Kapolres Magetan.
Dijelaskan lebih lanjut, “Agenda pertemuan kami LSM LIRA Magetan kali ini juga bertujuan guna mempererat tali silaturahmi kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Magetan supaya terjalin sinergitas yang baik. Disamping itu, pertemuan LSM LIRA dengan Kapolres Magetan kali merupakan perintah langsung dari Ketua DPP LSM LIRA Jakarta, Yusuf Rizal, SE. M.Si yang mana sangat mendukung seluruh kegiatan DPD LSM LIRA se-Indonesia dalam bermitra dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya.
Sebagai kontrol sosial kemasyarakatan, Supriyanto sangat mendukung kinerja Polres Magetan beserta Jajaran dalam mengatasi persoalan-persoalan di Kabupaten Magetan.
“Harapan kami agar persoalan Dugaan Pungutan Liar Desa Kerik yang sudah 6 bulan ini bisa segera diselesaikan, hal ini bertujuan supaya adanya kepastian hukum yang tidak menimbulkan statement negatif bagi masyarakat,” harapnya. (Ipung Agustina)






