Nekad Dirikan Bangunan Tower, Meskipun Izin Dan Perjanjian Kontrak Belum Beres

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Jum’at (26/8/2022), bertempat di Dusun Purwodadi Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, telah di laksanakan pembangunan tower Based Transceiver Station (BTS), yang diduga belum selesaikan kewajiban kontrak serta keuangan pada pihak pemilik lahan sawah tempat berdirinya tower tersebut.

Di lokasi sawah milik bu Sadiyah ini telah berdiri tower yang diduga ilegal. Tower yang masih tahap awal, telah terpasang tiang pondasi. Dan menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “tower itu sudah hampir 2 Minggu yang lalu namun kenapa kok tidak dilanjutkan, barang barangnya juga masih ada disitu”, ujarnya.

Lanjut keterangan warga “selama ini tidak ada pemberitahuan kalau disitu akan dibangun tower, dan belum pernah ada sosialisasi dari pihak desa”, ucapnya.

Kemudian awak media mendatangi rumah pemilik lahan sawah tersebut, bu Sadiyah (85 th) yang berada di dusun Grobogan, karena faktor usia bu Sadiyah menyuruh anak-anak nya untuk mengurusi semua hal tersebut, “Kulo pun sepuh mboten ngerti nak, tangglet yugo kulo mawon ( saya sudah tua, tanya anak-anak saya saja)”, ungkapnya.

Saat berada di rumah bu Sadiyah, salah seorang cucunya menelpon anak bu Sadiyah yang kebetulan mengurusi hal tersebut, saat komunikasi via telpon, tim media kemudian dijelaskan oleh anak bu Sadiyah yang berada di Sidoarjo. Dari keterangan anak bu Sadiyah (Supri) saat dikonfirmasi membenarkan kalau lahan sawah ibunya disewa oleh perusahaan tower, namun belum ada pembayaran atau tanda tangan kontrak, “kami keluarga belum menerima uang sewa dan belum tanda tangan apapun, kalau ingin jelas silahkan ke pak Polo (Kasun), bahkan saya dijanjikan untuk uang muka dulu paling lambat tanggal 31 Agustus ini, saya juga berharap agar keuangan segera diurus karena saya dengar sudah ada bangunan tower di lahan sawah ibu saya tersebut”, tutur Supri.

Sedangkan menurut Ketua LSM JAK (Jatim Anti Korupsi) Mokhammad Sabit menjelaskan bahwa ” sebelum proses pembangunan tower di Desa Grobogan tanpa melalui ijin lingkungan / masyarakat seharusnya tidak diperbolehkan, hal itu menyalahi aturan ijin prinsip, IMB dilalui dulu baru pelaksanaan pembangunan, indikasi proyek tersebut menyalahi prosedur dalam kontek pelaksanaan pembangunan”, ujar M Sabit.

Sementara itu Kepala Desa Grobogan Arsya Willianti Aptadda, S.PD saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan kalau sinyal nya jelek dan akan memberikan keterangan hari Senin besok, ” silahkan datang ke kantor desa Senin besok saja, sinyal jelek nanti malah Miss komunikasi”, ujar Kades dalam telpon WhatsApp tersebut.

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *