LSM Baladhika Adiyksa Nusantara Laporkan DRN ke Polisi, Dugaan Fitnah dan Pemalsuan Surat Mengemuka

BUSERJATIM.COM –

SIDRAP — Polemik dugaan fitnah, pencemaran nama baik hingga pemalsuan surat kini menyeret seorang warga berinisial DRN ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adiyksa Nusantara resmi melaporkan DRN ke Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Sidrap) setelah merasa dirugikan atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga tersebut.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum dan masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak pelapor menilai tindakan DRN telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pemalsuan surat.

Kasus ini bermula saat DRN meminta pendampingan kepada pihak lembaga untuk membantu penyelesaian persoalan kepemilikan sebidang tanah sawah di Kabupaten Sidrap. Menurut keterangan pihak lembaga, proses pendampingan berlangsung cukup panjang hingga akhirnya lahan yang disengketakan berhasil dikuasai kembali oleh DRN.

“Kami telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan urusan tersebut hingga sawah berhasil dikuasai oleh DRN sesuai keinginannya,” ujar perwakilan lembaga kepada media.

Sebelum pendampingan dilakukan, kedua belah pihak disebut telah menyepakati adanya pembayaran jasa pendampingan atau success fee apabila perkara berhasil diselesaikan. Namun setelah persoalan dianggap selesai, DRN diduga menolak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.

Tak hanya itu, DRN juga dituduh menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar kepada masyarakat dengan menuding pihak lembaga melakukan tindakan pemerasan. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak LSM Baladhika Adiyksa Nusantara.

Menurut pihak lembaga, permintaan pembayaran yang dilakukan merupakan hak profesional atas jasa pendampingan yang telah disepakati bersama dan bukan bentuk pemaksaan ataupun tindakan melawan hukum.

Situasi semakin memanas ketika DRN diduga mulai menyangkal keabsahan surat kuasa pendampingan yang sebelumnya telah ditandatangani. Surat kuasa tersebut disebut menjadi bukti penting bahwa lembaga memiliki kewenangan resmi untuk mendampingi dan mewakili DRN dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut masuk dalam unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, 434, 435, dan 437 KUHP Baru terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, dugaan pemalsuan atau penyangkalan dokumen sah juga dikaitkan dengan Pasal 391 KUHP Baru.

LSM Baladhika Adiyksa Nusantara berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif agar fakta hukum dapat terungkap secara jelas.

“Kami hanya menuntut hak yang memang seharusnya kami terima. Tuduhan-tuduhan yang tidak benar itu harus dihentikan. Kami percaya hukum akan memberikan keadilan,” tegas pihak lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, DRN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

Pos terkait