Mappi, Buserjatim.com – Dalam rangka mewujudkan keamanan yang tertib di Wilayah Kabupaten Mappi, Sat Binmas Noken Polres Mappi melaksanakan program PEKA (Peduli Kamtibmas) dengan memberikan pemahaman UUD Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 kepada masyarakat Distrik Obaa Kabupaten Mappi untuk menjaga Kamtibmas bersama-sama pihak Kepolisian, Kamis (25/08/2022).
Binmas Noken wilayah Mappi yang dipimpin oleh Ipda Ary Prijanggodo pada kesempatannya tersebut menyatakan bahwa pihaknya menghimbau masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di Kota Kepi dengan tidak membawa alat tajam seperti pisau, parang, tombak, panah dan alat tajam lainnya apabila memasuki Kota karena akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif bukan merupakan tanggung jawab Polri saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua elemen masyarakat di Kabupaten Mappi maka dari itu kami menghimbau agar masyarakat mengerti akan adanya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 ini”, ujar Kasat Binmas.
Lanjut disampaikan kami mengingatkan masyarakat apabila kedapatan masih ada yang ditemukan membawa senjata tajam maka pihak kepolisian akan di kenakan Undang – undang Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
(115)