BUSERJATIM.COM || POLRES MALANG-
Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil amankan tersangka penyalahgunaan farmasi jenis pil koplo atau double L (LL). Rabu (24/8/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkap, penangkapan tersangka berlangsung di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo menyebut, identitas pelaku yakni AF (22), Laki-laki asal Desa Tlogowatu, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
“Menerima laporan dari warga adanya transaksi pil koplo, dengan cepat segera kami yang berada di sekitar lokasi transaksi tersebut melakukan penangkapan” ucap Kapolsek Kromengan.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa benar pelaku mengantongi pil koplo atau pil LL sejumlah 32 butir dalam plastik klip transparan didalam kantong sakunya.
“Tersangka pada saat kami lakukan pemeriksaan juga sedang melakukan transaksi pil koplo kepada saudara AN dengan jumlah 5 butir pil LL” imbuh Kapolsek.
AN mengaku, ia mendapatkan pil koplo tersebut dari AF (22). “Kini tersangka AF (22) bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Kromengan untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolsek Kromengan.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red-Humas)