PONOROGO, BUSERJATIM.COM – Kepolisian Resor Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga pelaku Judi Togel Online berserta sejumlah barang buktinya. Tiga pelaku tersebut berinisial T.A., E.S. dan S.P. dimana ketiganya adalah warga Kecamatan Badegan Kab. Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menuturkan bahwa kronologi berawal dari infomasi masyarakat pada jum’at 29 juli 2022 di Wilayah Ds. Badegan, Kec. Badegan Kab. Ponorogo terdapat perjudian jenis togel online.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, hasilnya pada hari senin 1 agustus 2022 pukul 23.00 wib di Ds.Badegan Kec.Badegan Kab. Ponorogo petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka S.P. dirumahnya. S.P. berperan selaku pengecer dari judi togel tersebut,” ujar Kapolres saat jumpa Press Rabu (24/08) di lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo
Lanjut Kapolres, Tak hanya sampai di situ berdasar pengakuan dari tersangka S.P. bahwa hasil tombokan togel disetorkan kepada Tersangka E.S.
“Dengan gerak cepat dari tim opsnal polres tersangka E.S. juga berhasil kami amankan. E.S ini berperan sebagai penerima setoran nomor togel dari tersangka S.P.,” katanya
“Kemudian hasil setoran nomor togel tersebut dari tersangka S.P dimasukan keaplikasi “Offline” oleh tersangka T.A.,” jelasnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa motifnya memberikan fasilitas kepada umum untuk main judi jenis perjudian togel online dan dari serangkaian penangkapan 3 (tiga) tersangka di dapatkan sejumlah barang bukti yang ada hubunganya dengan dugaan tindak pidana judi togel online.
“Barang bukti tersebut adalah 4 (empat) buah Handphone berbagai merk, 3 (tiga) bendel rekapan togel, 1 (satu) buah bolpoin warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.3.364.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu
rupiah),” kata Kasat Reskrim
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian togel online atau barang siapa turut main judi dengan acaman penjara paling lama 10 tahun penjara,”imbuhnya
(Humas)