JAKARTA, BUSERJATIM.COM-23 Agustus 2022 – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR. Mohammad Fadil Imran, M.Si. memerintahkan anggotanya untuk menjadikan arahan Kapolri sebagai pedoman dan hal yang harus dilaksanakan. Ada beberapa pointers kejahatan yang harus diberantas mulai dari kejahatan judi, miras, BBM , 9 Barang Pokok.
Kapolda juga memerintahkan anggotanya untuk tetap menjaga Jakarta agar tetap aman, damai dari berbagai macam kejahatan. Memberikan layanan kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan.
“Berikan layanan Kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan,” jelasnya. Selasa, (23/8/2022).
Menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat yang marak saat ini, maka Direktorat Opsnal, Polres dan Polsek Jajaran Polda Metro Jaya melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan.
Pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin, Polres Jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan Razia terhadap warung dan toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, dan berhasil mengamankan 58 tersangka berikut barang bukti 9.263 botol miras.
Selain mengungkap kasus miras, Jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus Judi Online sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan dan peredaran narkoba 56 kasus serta kasus pengoplosan Elpiji 2 kasus.
” Seperti arahan bapak Kapolri semua yang bersifat kejahatan jangn tanggung-tanggung untuk diberantas apapun bentuknya,”terangnya. (titik)