Diduga Ilegal Tambang Galian C dan Pengolahan Pencucian Pasir di Kawasan Kali Bladak Blitar

BUSERJATIM.COM || BLITAR–Tidak ada jeranya bagi pengusaha atau oknum usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal.

Pantauan Media ini dilokasi, pada Sabtu 13 Agustus 2022 lalu, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. Dan dilokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir sepanjang dialiran sungai lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut terjadi setiap hari.

Saat tim investigasi media ini dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.

Fakta terkait maraknya tambang pasir galian C di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sudah disampaikan kepada Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra melalui pesan WhatsApp.

”Terima kasih infonya saya teruskan ke polres jajaran,” katanya, Sabtu 13 Agustus 2022 lalu, melalui pesan WhatsApp.”

Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *