SURABAYA,BUSERJATIM.COM – Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Koramil 0830/01 Krembangan bersama tiga pilar, kegiatan ini digelar mulai pukul 21.00 s.d 22.00 wib dengan sasaran PKL, warung makanan, warkop dan toko-toko yang masih melakukan aktifitas atau masih buka, Jumat malam (10/09/2021).
Pelaksanaan operasi secara mobile ini menyasar disepanjang Jl. Tambak Asri, Jl. Dupak rukun dan Jl. Tanjung Sadari yang diikuti personil gabungan dari Koramil Krembangan, Polsek dan Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu diperintahkan kepada pemilik warung dan toko untuk segera tutup karena sudah mendekati jam malam pukul 21.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan bersama tiga pilar kecamatan Krembangan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
sumber : penerangan/ ylt