Lagi-lagi Mobil siluman Ber Nopol G 9099 BC bermuatan Solar bersubsidi Sering Muncul tapi belum ada tindakan dari APH



KAB. SEMARANG – BUSERJATIM.COM – Pada Saat Kami Mau istirahat di salah satu SPBU Tersebut Kami bersama tim investigasi melihat salah satu mobil Box kepala warna merah Plat Kuning yang ber nopol G 8099 BC

Banyak mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Pertamina 44 506 04 Bawen di jalan Semarang-Solo.


Setelah Tim Investigasi Konfirmasi kepada Sang Sopir Box Siluman tersebut menyebutkan Bahwa Mobil Box itu Milik Inisial (AGB) Yang Sering beroperasi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Semarang.

Mobil Box tersebut Yang sudah dimodifikasi bisa muat 4 ton Solar bersubsidi ini tidak boleh dibiarkan karna merugikan negara.

sebagaimana sudah ditetapkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, apa lagi Armada tersebut sudah sering ditemukan tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh aparat setempat,

Mereka para oknum mafia solar subsidi ini biasanya berani terang terangan membeli solar karena ada dugaan bermain dengan mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.

Salah satunya, solar maupun pertalite Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.

Semoga hasil dari temuan dari Tim Investigasi dilapangan ini Segera Untuk ditindaklanjuti.

(TIM***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *