JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Pada hari Sabtu tanggal (18/6/2022) sekira jam 11.00 wib telah datang ke Polsek Jombang, pelapor yang bernama Dimas Arga Nirwana, laki laki (22/6/2001) warga Jl Cut Nyak Dien Rt 004 Rw 001, Ds. Pulo Lor Kec/Kab. Jombang, melaporkan kejadian penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 No. Pol : M-2973-EZ No. Rangka : MH1JM3125KK651572, Nomor mesin : JM31E2646928
Kapolsek Jombang AKP Soesilo, S.H. membenarkan atas kejadian tersebut, pelapor pada hari Jumat (18/3/2022), sekitar jam 13.00 wib, pelapor bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Achmad Rosyid Abdillah (Rosyid) laki laki (21) warga Pulo Wetan Gg 7 Rt 007 Rw 002 Desa Pulo Lor Kec/Kab. Jombang, di Cafe Joko Tingkir Jl Kapten Tendean Desa Pulo Lor Kec/Kab Jombang.
Selanjutnya pelapor meminta tolong kepada pelaku dengan mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor Scoopy milik pelapor kepada pelaku agar pelaku bisa mencarikan jalan untuk menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada temannya.
Dengan nilai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tapi dengan cara dipotong sejumlah 10% sehingga menerima Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Pelapor menyetujuinya dengan syarat sepeda motor miliknya dijaminkan hanya satu minggu saja paling lambat satu bulan.
Kemudian setelah tanggal (25/3/2022) pelapor hendak akan menebus sepeda motor milik pelapor kepada terlapor dan menyerahkan uang sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terlapor.
Namun hingga saat ini pelaku/terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah).
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Jombang pada hari ini Senin (25/7/2022) pukul 13.00 Wib, guna peyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut habis menerima laporan, mendatangi TKP bersama SPKT, membuat laporan Polisi, riksa saksi saksi, melengkapi mindik, melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Dengan barang bukti sebuah BPKB sepeda motor Honda Scoopy tahun 2009 warna hitam Nopol M 2973 EZ. Hal tersebut di benarkan dengan kesaksian sdr Satria Bagas Saputra, laki laki (21) warga Jl Rejoso Desa Peterongan Kec. Peterongan Kab. Jombang.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Pungkas Kapolsek
Pras