Bhabinkamtibmas Desa Pemogan Dampingi Perangkat Desa Laksanakan Penertiban dan Pendataan Penduduk Non Permanen

DENPASAR,BUSERJATIM.COM

Denpasar, Menindak lanjuti arahan Bapak Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H, S.I.K, M.SI. kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru, akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengutamakan pengecekan identitas maupun kegiatan warga pendatang baru.

Guna mewujudkan keamanan yang kondusif dan tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar khususnya Desa Pemogan, Bhabinkamtimbas dampingi Perangkat Desa Pemogan melaksanakan pendataan Administrasi penduduk bagi warga Non Permanen, Jumat (24/6) malam.

Kegiatan penertiban yang dipimpin Jero Bendesa Desa Adat Kepaon, Kelian Dinas Banjar Sakah, Kelian Adat Banjar Sakah, babinsa serta 25 orang linmas Desa
dan 8 orang staf Desa Pemogan menyasar rumah kontrakan dan kos – kosan di seputaran Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon, Pemogan.

Sebanyak 78 orang penduduk dengan KTP luar Bali tidak terdata dalam pelaksanaan penertiban penduduk.

Bhabinkmtibmas Desa Pemogan Aiptu Nengah Murdana seijin kapolsek saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan penertiban dan pendataan warga pendatang atau non permanen di desa pemogan dilakukan agar penduduk di setiap Banjar lebih tertib dan taat pada administrasi kependudukan.

“dimana terhadap 78 orang penduduk pendatang luar Bali atau non permanen tersebut telah dilaksanakan pencatatan dan pengarsipan oleh perangkat desa serta telah dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan” ucap Nengah Murdana

Sementara itu Kapolsek Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana. SH. S.I.K. mengatakan telah memerintahkan semua Bhabinkamtibmas di wilayah jajarannya untuk bersinergi dengan perangkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan pemeriksaan penduduk pendatang non permanen baik siang maupun malam sehingga keamanan tetap kondusif dan tertib administrasi bisa terlaksana dengan baik. (DS33)(Harun-Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *