Korban Laka Lantas di Amankan Polsek Boyolangu Kedapatan Membawa Shabu Dan Pil Dobel L

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Polsek Boyolangu Tulungagung telah mengamankan pengemudi mobil, telah terjadi laka lantas tunggal yang menabrak pohon di tepi jalan raya selatan SPBU Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya, dua orang Pria yang berinisial YES, laki-laki, umur 34 tahun alamat Desa Kates Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dan pria inisial N Bin P, laki-laki, umur 22 tahun beralamat di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua Korban laka yang dalam keadaan pengaruh narkoba dan didapati telah memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Shabu-shabu dan pil Dobel L tersebut, diamankan pada saat terjadi laka tunggal di jalan raya Desa Sobontoro (selatan SPBU) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 10.00 Wib .,” terang Kapolsek Boyolangu AKP Ttri Nuartiko, S.H. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati adanya kejadian laka tunggal sebuah mobil station jenis Toyota Avansa yang menabrak pohon.

Setelah dilakukan evakuasi, petugas mencurigai terhadap gerak-gerik korban karena terindikasi sedang dalam pengaruh narkoba, betul saat dilakukan penggeledahan didalam mobil yang terlibat laka tunggal didapati di dalam box console tengah, sebuah bungkus rokok yang berisikan diduga Pil Daubel L sebanyak 19 ( sembilanbelas ) butir dan serbuk yang diduga sabu sabu seberat kurang 0,97 Gram.

“Selain pil yang diduga pil Double L dan serbuk yang diduga sabu sabu petugas juga mengamankan Sebuah handphone Redmi note 10 5G warna hitam ,” tambah Anshori.

“Atas perbuatannya kini kedua orang yang diduga sebagai pelaku Diduga tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk penyidikan lebih lanjut”.

Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.

(Andi37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *