DENPASAR,BUSERJATIM.COM- Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H, S.I.K, M.Si. memberikan Reward kepada Personil Satuan Lalu Lantas Polresta Denpasar karena berhasil mengungkap kasus kecelakaan tabrak Lari kurang dari 6 jam Senin (9/5/22) diMapolresta
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022 pukul 08.15 wita dijalan By Pass Ngurah Rai median pasiran depan stand Bali Pancoran Denpasar KM 7 Padanggalak Sanur Denpasar Selatan.
Kronologis kejadian ini sendiri berawal ditemukanya dua pengendara sepeda Motor mengalami luka yaitu SPM Vario DK 3788 OF dan Spm Yamaha mio DK 3203 KAY yang ditabrak pengendara mobil Daihatsu DK 1123 EF, dua pengendara sepeda motor saat di Tkp berjalan sejajar dan karena kurang kehati-hatian pengendara mobil menabrak sepeda motor dan usai kejadian Pengendara mobil melarikan diri, dalam kurun waktu kurang dari 6 jam unit Laka Lantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi mobil bernama I Putu Yasa Oktariadi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolresta Denpasar Nomor : KEP / 36-37/V/2022 tanggal 7 Mei 2022 ada Delapan personil Lantas yang mendapatkan reward yaitu Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH, Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, S.I.K, M.H., Iptu I Wayan Sumardiana, S.H, Ps. Kanit Gakkum, Ipda Cut Yuliasmi, S.Tr.K. Kasubnit I Gakkum, Ipda I Komang Parwata, Kasubnit 2 Gakkum, Aiptu IB Komang Suryadana Banit Turjawali, Aiptu I Nyoman Yasa, Banit Unit Gakkum dan Bripda I Yan Vindra Gustiana Bintara Sat Lantas Polresta Denpasar.
Dalam amanatnya Kapolresta Denpasar mengucapkan terima kasih kepada sat Lantas da jajarannya, Reward ini merupakan penghargaan yang diberikan Negara kepada personil Polri Khususnya Polresta Denpasar yang telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Ini merupakan Prestasi dan salah satu bentuk Quik Respon Kepolisian memberikan pelayanan cepat dan penegakan Hukum utamanya kepada korban kecelakaan,” Ucap Kapolresta Denpasar.(Tmr/Red)