BUSERJATIM.COM II TULUNGAGUNG-
Hari Raya Idul Fitri yang sejatinya dimanfaatkan untuk bersilaturrahmi dan saling memaafkan antar sesama, namun hal tersebut tidak berlaku bagi sekelompok pemuda di Tulungagung dengan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda lainnya.
Pemuda berinisil A (18) asal Ds. Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten. Tulungagung, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pemuda di sebuah bangunan bekas kandang sapi masuk Desa. Balesono, Kecamatan Ngunut, Kabuoaten. Tulungagung, Selasa (03/05/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
6 pemuda yang akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung tersebut yakni, RI (22), K (18), D (17), RE (16) dan RU (18). Kelimanya merupakan pemuda asal Ds. Balesono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten. Tulungagung. Sedangkan 1 pelaku lain yang berinisial Y (18), merupakan pemuda asal Desa.Sumberdadap, kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan, awal mula penangkapan pada saat anggota piket Polsek Ngunut mendapatkan laporan kejadian pengeroyokan pada hari Rabu (04/05/2022) selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, Akhirnya keenam pelaku pengeroyokan berhasil kita tangkap dan dibawa ke Mako Polsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan”.
“Karena ada beberapa pelaku masih dibawah umur, perkara dan keenam tersebut kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung,” Jelas Kompol Rudi.
Kapolsek juga menerangkan kronologis kejadiannya, dimana, pada Selasa (03/05/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, korban bertemu dengan para pelaku disalah satu minimarket di Desa Balesono, Kecamatan. Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya korban dipaksa untuk ikut dengan para pelaku.
“Korban diajak ke sebuah bangunan bekas kandang sapi masuk Desa Balesono, Kecamatan. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Ditempat tersebut, korban langsung dianiaya oleh para pelaku dengan tangan kosong,” lanjut Kapolsek.
Usai dianiya, korban dikembalikan ke minimarket tempat korban dan para pelaku bertemu.
Akibat dari kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang dan membuat korban merasa trauma.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkas Kompol Rudi. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Andi/Red-NN95/Sya)