JEMBER, BUSERJATIM.COM-Beralasan karena kepepet kebutuhan ekonomi, seorang wanita penjual jamu inisial KTN(29), warga jalan Gajah Mada kelurahan/Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember nekat menggadaikan BPKB sepeda motor milik pelanggannya ke sebuah koperasi simpan pinjam.
Akibat perbuatannya itu, KTN dilaporkan ke polsek kaliwates untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek kaliwates Kompol Zaenuri SSos menerangkan kronologi kejadian nya pada hari kamis tanggal 30 September 2021,pelaku meminjam 1 (satu) buah BPKB spd motor dengan alasan untuk modal berjualan dan akan dikembalikan jangka waktu 1 bulan kepada sdr Yongki(korban), kebetulan korban merupakan pelanggan jamu tetapnya.
Ketika jatuh tempo 1 bulan ternyata pelaku tidak bisa mengembalikan BPKB tersebut dan kemudian oleh korban dibuatkan surat pernyataan pengembalian BPKB dan diberi kesempatan sampai yg ketiga kalinya dengan jangka waktu berbulan-bulan semenjak dibuat surat pernyataannya pelaku juga tidak mengembalikan BPKB jika di tagih oleh korban hanya berjanji, dan pelaku telah menggadaikan sepeda BPKB tersebut kepada Koperasi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan oleh KTN,
hingga macet di koperasi. selanjutnya tidak di bayar oleh KTN, atas kejadian tersebut korban yg ber alamat di jalan arwana kelurahan kebon agung kecamatan Kaliwates, merasa dirugikan dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates.
Berdasarkan bukti yang cukup, selanjutnya Pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (AHMAD & humas polres jember)