Pemkot Kediri Bersinergi dengan 4 pilar, ajak Masyarakat dan toko ikut saling mengawasi peredaran Rokok Ilegal.

KEDIRI, BUSERJATIM.COM-Dalam Rangka Penegakan Perundang-undangan Cukai,(Pemkot),Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Bekerjasama dengan Bea dan cukai adakan Sosialisai tentang ketentuan Bidang Cukai 2026 (Peredaran Rokok Ilegal) ajak pemilik toko dari kelurahan Dandagan dan Pakelan,kegiatan ini di laksanakan di Hotel Merdeka, Kamis (11/6/2026).

Dalam Sosialisai yang berlangsung ini Pemkot Kediri menghadirkan narasumber dari KPP Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kota Kediri.

Narasumber dari KPP menjelaskan kepada masyarakat dan pemilik toko pentingnya kita mengenal tentang aturan cukai dari cukai rokok, etil alkohol dan jenis minuman yang bertempelkan cukai.

sebelum kita memahami apa itu Cukai, kita harus tahu dulu Cukai itu apa sih? Dasar hukum dari Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Regulasi tersebut juga telah mengalami beberapa penyesuaian kebijakan fiskal komprehensif, termasuk melalui pembaruan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).cukai itu adalah pengenaan pajak untuk barang dengan sifat dan karakteristik tertentu.”Ujarnya.

Tiap tahun bea cukai itu mengeluarkan Pita Cukai dengan berbagai tema, jadi untuk tahun 2026 ini. Temanya adalah alat musik tradisional. Jadi kalau alat musik tradisional seperti sasandu apa dan lain seruling dan lainnya. Itu di pastikain Cukai asli, dan jika nanti bapak ibu mungkin melihat ada pita Cukai yang bukan Gambar alat tradisional di pastikan Cukai itu bukan Asli,,kami mengharapkan para pemilik toko dan Masyarakat ikut serta mengawasi dan segera melaporkan ke pihak yang berkaitan jika adanya temuan Cukai yang meragukan”Tambahnya.

Paulus Luhur Budi menambahkan,”dalam kegiatan ini Sat PP Kota Kediri bersinergi juga dengan Kejaksaan, tujuan utama kami pemberantasan peredaran rokok ilegal yang mana dalam kegiatan beberapa hari lalu kami sudah menindak dan mengamankan peredaran rokok ilegal di wilayah Kelurahan Ngronggo yang sedang menggelar dagangannya berupa rokok legal (rokok dengan pita cukai) tetapi juga menyediakan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah.Jum’at (5/6/2026)

Kami menemukan 3.412 batang rokok tanpa pita cukai, dengan 19 merek rokok dalm dagang dan Nilai cukai rokok tersebut mencapai Rp 2.616.392,- dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.391.367,-.Kemudian rokok ilegal hasil kegiatan tersebut diserahkan ke KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.”Jelasnya

Terpisah Wali kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan dalam kegiatan Sosialisasi ini “Saya percaya, setiap orang yang membuka usaha pasti memiliki harapan yang sama. Pertama, ingin usahanya terus berkembang dan maju. Kedua, pelanggannya bertambah banyak. Dan yang paling penting, usaha tersebut dapat membawa rezeki yang berkah dan baik untuk keluarga di rumah.

Oleh karena itu, saya selalu melihat pemilik toko kelontong bukan sekadar pedagang. Panjenengan semua adalah wajah pertama yang ditemui oleh masyarakat setiap harinya. Toko kelontong adalah tempat warga membeli kebutuhan rumah tangga, tempat bertanya, bahkan tempat saling berbagi cerita. Kepercayaan dari masyarakat inilah yang menjadi modal paling berharga bagi panjenengan”Ujar Walikota Kediri

“Ketika panjenengan memilih untuk hanya menjual barang-barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, sekaligus ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kediri.

Tadi kita sudah mendengarkan laporan dari Bapak Kepala Satpol PP. Upaya pengawasan memang terus kita lakukan, tetapi tantangan di lapangan saat ini semakin dinamis. Berdasarkan hasil diskusi saya dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kota Kediri ini cenderung aman dan kondusif. Namun, kita tidak boleh lengah karena di toko-toko masih ditemukan peredaran rokok illegal.

Kita harus merumuskan upaya-upaya baru yang lebih taktis. Dari beberapa kali operasi yang digelar tahun ini, petugas masih menemukan ribuan batang rokok ilegal yang beredar. Data per 5 Juni kemarin menunjukkan terdapat temuan integrasi sebanyak 3.412 batang.
Ini adalah alarm bagi kita untuk terus waspada. Mengapa? Karena modus peredarannya kini semakin terselubung. Rokok ilegal tidak lagi hanya dipajang di toko atau kios. Ada yang dijual secara berpindah-pindah menggunakan sepeda motor seperti pedagang kaki lima, ada yang ditawarkan langsung kepada pelanggan melalui pesan WhatsApp, bahkan ada yang memanfaatkan rumah tinggal atau rumah kos sebagai tempat transaksi. Artinya, ancaman peredaran rokok ilegal ini sudah semakin dekat dengan kehidupan kita sehari-hari
Saya tidak ingin kita melihat fenomena ini sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, saya melihat ini sebagai kesempatan emas untuk membuktikan bahwa masyarakat Kota Kediri adalah masyarakat yang peduli dan taat hukum
Bisa saja orang yang berjualan dengan sistem kucing-kucingan itu bukan asli warga Kota Kediri. Bisa jadi pemilik kios yang melanggar tersebut KTP-nya bukan orang Kediri. Saya yakin, Bapak dan Ibu sekalian tidak ingin usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun dengan kerja keras, harus ternoda dan berurusan dengan hukum hanya karena menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas.

Saya juga yakin, panjenengan semua ingin anak-anak dan keluarga kita tumbuh di lingkungan yang sehat. Kita semua ingin Kota Kediri terus berkembang menjadi kota yang aman, nyaman, dan berkah bagi semua orang.

Oleh karena itu mari kita terapkan 3 pengawasan lebih ketat:

1.jika ada sales atau orang yang menawarkan rokok dengan harga murah yang tidak masuk akal, jangan mudah tergiur.

2.jika ada yang menjual dengan cara-cara yang mencurigakan, mari kita lebih teliti dan kritis dalam memeriksa legalitas pita cukainya.

3.jangan ragu untuk berkoordinasi dan melaporkannya kepada pemerintah atau lembaga terkait, termasuk pihak Bea Cukai.

Menjaga Kota Kediri tidak selalu harus dimulai dengan langkah-langkah yang besar. Kadang, perubahan besar itu cukup dimulai dari sebuah toko kelontong yang berani berkata:

“Mohon maaf, kami hanya menjual produk yang legal.” Kalimat sederhana itu mungkin hanya terdengar oleh satu orang pelanggan. Tetapi, bayangkan jika kalimat ini diucapkan serentak oleh ratusan, bahkan ribuan toko kelontong di seluruh penjuru Kota Kediri. Ini akan menjadi sebuah gerakan massal yang luar biasa. Gerakan yang tidak hanya menjaga usaha panjenengan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dan memastikan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) benar-benar kembali untuk pembangunan kota yang kita cintai bersama. “Pungkasnya.(Kk/Pemkot Kediri)

Pos terkait